Jumat, 13 Januari 2012

Tinjauan Sosiologis Hukum dalam menyelesaikan masalah tanah Adat desa pakaraman Lemukih bali

Tinjauan Sosiologis Hukum Dalam Menyelesaikan Masalah Kasus Tanah Adat Desa Pekraman Lemukih di Bali
Hampir setiap saat kasus tanah adat yang  terjadi di Bali belakangan ini timbul dan mengerucut diberbagai daerah seperti , Gianyar, Badung dan yang sangat memanas akhir – akhir ini , hingga terjadi jatuhnya korban harta, benda karena pengrusakan dan perampasan hak – hak kemerdekaan masyarakat dalam kegiatan  bermasyarakat di daerah Banjar Adat Pekraman  Lemukih Kecamatan Sawan, Singaraja -  Bali.
UUPA (Undang – Undang Pokok Agraria ) yang di undangkan tahun 1960 sudah sangat responsive dan aspiratif karena sifatnya, disamping tuntutan Pembangunan Nasional yang semakin memperbesar tuntutan atas tanah dan volume pengambilan tanah dari masyarakat adat semakin meningkat pula permasalahan yang timbul dan akibat akibatnya yang tidak kalah hebatnya belakangan ini.
Sifat UUPA memperlihatkan karakter yang responsive dan menghilangkan dualism hukum sehingga tercipta unifikasi hukum dan fungsi social atas hak atas tanah yang berpihak pada kepentingan masyarakat; tetapi masih banyak memerlukan interpretasi yang relative banyak pula.
Penyelesaian masalah yang berlarut – larut tidak akan membantu pemulihan kondisi masyarakat yang menghadapi konflik apalagi sudah berjatuhan banyak koban di dua pihak masyarakat pemegang sertifikat dengan masyarakat hukum adat pemilik asli tanah adat.
Pendekatan Sosiologi Hukum sangat diperlukan karena pendekatan Hukum ini  tidak hanya melihat Hukum sebagai bangunan social yang berdiri sendiri  sebagai teks atau aturan tertulis  saja tetapi merupakan satu kesatuan tak terlepas dari bangunan social lainnya yaitu kenyataan didalam masyarakatnya.
Penyelesaian  masalah diatas yang terbaik menurut pandangan sosiologi hukum adalah dengan Peruman Adat(Permusyawarahan Adat) yang biasanya mencakup dan meliputi musyawarah berbagai pihak terkait, dalam hal ini Gubernur Bali Mangku Pastika sudah mengambil inisiatf yang sangat resposif seperti Kamis 28 Oktober 2010  ini akan diadakan pertemuan dengan Bupati Bagiada dari Singaraja ,yang semestinya akan mencakupi Pihak – pihak BPPN, Masyarakat Adat Banjar Lemukih, Masyarakat pemegang sertifikat tanah,Polisi dan Bandesa Adat Lemukih,Bendesa Adat (Kepala Adat)  terdekat lainnya.

Dengan solusi terbaik adalah solusi sosiologi hukum Menurut Prof. Dr.I Dewa Gede Atmadja.SH MH ( Universitas Udayana Denpasar) meliputi;
1.     Tetap memberi hak pakai atau guna pakai kepada masyarakat Pemegang sertifikat
2.     Mengembalikan Hak Adat masyarakat Adat Desa Lemukih .
3.     Mengembalikan tatanan hukum dengan memberikan tindakan tegas kepada oknum yang bermain dibalik peristiwa adat untuk kepentingan politik dengan tetap menghargai dan menjujung tinggi hukum dan menghormati keputusannya.
4.     Menuntut tegas oknum pembuat , pencetus  anarki.
Semoga dengan tinjauan Sosiologis Hukum ini masyarakat Adat di Banjar Pakraman Lemukih Kecamatan Sawan Singaraja dan masyarakat pemegang sertifikat tanah Adat  di Bali dapat bersama – sama menjalankan dan menikmati hidup harmonis  pada akhirnya.

1 komentar: