Kamis, 26 Januari 2012

Sekedar Mengenal Hukum Nasional Indonesia

Hukum Nasional Indonesia

   Indonesia sebagai Negara dengan penduduk  terbesar ke IV di dunia mempunyai sumber kekayaan alam yang berlimpah ,kaya pula ragam social Budaya, Etnick adat dan budaya.
   Sebagai Negara demokrasi yang ingin melindungi,masyarakatnya dalam percaturan masyarakat dunia tidak lupa pula memerlukan sarana dan prasarana hukum,, alat – alat hukum dan tak akan melupakan pula system hukum yang melingkupinya pula.
   Berlatar belakang kekayaan sejarahnya pula Indonesia memiliki multi dimensi ragam tatanan hukum yang berlaku pengaruh langsung sejarah yang telah dilalui maupun massa sejarah yang akan dicapainya nanti.


   Berawal dari Sejarah Hukum yang ada dan berlaku di Indonesia serta warisan budaya yang telah melekat dan keinginan pencapaian yang akan datang maka timbulah pertannyaan 
*”Apakah Hukum Nasional Indonesia Itu”?.....


   Kehidupan bangsa Indonesia terus mengalami perubahan. Perubahan itu terarah kepada tujuan Negara yang telah disepakati perlu dilakukan secara sengaja dan terencana, tidaklah mungkin selamanya manusia Indonesia hidup dalam alam tradisional dan kedaerahan, sejak adanya Soempah pemuda 1928, kita telah bertekad berbangsa satu bangsa Indonesia,Dalam semangat yang  sama  langkah  itu perlu diikuti dengan tekad menyusun Hukum Nasional Indonesia.
   Kita bersatu bukan untuk melebur diri dari jati diri masing – masing , Kemajemukan hukum merupakan bagian dari kemajemukan budaya, kemajemukan hukum merupakan aset nasional yang sangat berharga yang memberi  kedinamisan dan kemajuan hidup bersama dalam Bhineka Tunggal Ika.
   Indonesia sebagai Negara yang tak lepas dari pergaulan Internasional supaya dapat berdiri sejajar  dengan Negara – Negara Internatioanal  mensyaratkan adanya hukum nasional yang mengakomodasikan nilai hukum Internasional yang tak melupakan kedaulatan hukum nasionalnya. Hukum disini dapat digambarkan sebagai lady of justice, nilai nilai yang terkandung dalamnya adalah persamaan (Equality before the law) yaitu dengan gambar matanya di tutup seloah olah hukum tidak membeda satu orang dengan orang lain baik berdasarkan agama, suku, golongan dan status ekonomi. Selanjutnya adanya skala untuk pertimbangan.. yaitu bahwa di dalam hukum harus mendengarkan kedua belah pihak dan bersenketa dan mempertimbangkan dengan bukti bukti yang ada. Sebuah keputusan harus berdasarkan fakta fakta yang di sampaikan. Gambar yang terakhir adalah Law enforcement yaitu penegakan hukum yang di lambangkan dengan pedang. Hukum di terapkan dengan kekuasaan yang legitimate. Oleh karena itu hukum harus di dasarkan pada persamaan, pertimbangan dan pelaksanaan. Tanpa ketiga faktor tersebut maka hukum kita itu mati hanya sebagai law in the bookshelf.
   Selain itu kita juga harus memahami simbol garuda pancasila, dengan 5 nilai pancasila.  Ada beberapa yang berpendapat bahwa pancasila sudah tidak lagi relavan namun dengan berbagai masalah pancasila semakin relavan untuk di terapkan. Khususnya pancasila yang berkaitan dengan hukum.
Tata Hukum Pancasila adalah Tata Hukum Indonesia. Pengantar Tata Hukum Indonesia adalah sama seperti Tata Hukum Pancasila oleh karena itu “hukum pancasila adalah hukum tertulis di Indonesia, hukum yang hidup di indonesia dan hukum yang di cita citakan oleh bangsa Indonesia”. 
   Oleh karena hukum di Indonesia harus mencerminkan.  Hukum yang akan mengakui tuhan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia, kerakayatan dan keadilan sosial. Oleh karena itu semua permasalahan yang di hadapi oleh bangsa ini harus dapat diselesaikan oleh Hukum pancasila. Dimana terdapat dalam sistem hukum pancasila yaitu adalah sesuai dengan teori lawrence friedman:
1.     Substantif – Hukum Postive
2.     Struktur – Struktur Kelembagaan
3.     Budaya  – Budaya hukum yang hidup didalam masyarakat.
Ada beberapa hal yang menarik tentang eksistensi hukum pancasila karena kita sekarang kenal dengan berbagai wacana tentang ekonomi pancasila namun untuk hukum pancasila jarang kita jumpai.

   Hukum Indonesia pada hakikatnya merupakan system yang terdiri dari unsure – unsure atau bagian bagian yang satu sama lain  saling berkaitan dan berhubungan untuk mencapai tujuan yang didasarkan pada UUD 1945 dan dijiwai  falsafah Pancasila, Sebagai suatu system system hukum Indonesia yang bersifat terbuka sehingga disampaing factor diluar (politik,ekonomi,social) dapat mempengaruhi system hukum Indonesia juga terbuka untuk penafsiran yang lain.
   Dalam Hukum Positif Indonesia hukum lahir dari berbagai sumber hukum formill tersebut, dan Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum menurut Pasal 2 UU No.10 tahun 2004 (Pembentukan Peraturan Perundang-undangan).
   Fungsi dan peran Pancasila sebagai sumber hukum antara lain: sebagai perekat kesatuan hukum Nasional  artinya setiap aturan hukum yang mengatur segi-segi kehidupan tidak boleh bertentangan dengan nilai nilai Pancasila sebagai Dasar Filsafat,pandangan hidup dan Dasar Negara.Berikutnya sebagai cita- cita Hukum Nasional bermakna bahwa seluruh peraturan yang timbul dan mengatur kehidupan masyarakat dibentuk untuk mewujudkan cita-cita berbagsa dan bernegara yang didasarkan pada nilai- nilai Pancasila secara utuh.
   Tata urutan perundang-undangan menurut  uu no 10 tahun 2004 adalah sebagai berikut;
1.     Undang – undang Dasar 1945 (UUD NKRI 1945)
2.     Undang – Undang (UU) / Peraturan pemerintah Pengganti Undang- Undang (perpu).
3.     Peraturan Pemerintah (PP)
4.     Peraturan Presiden (Pepres)
5.     Peraturan Daerah (Perda) terdiri dari: (Perda Propinsi,Perda Kabupaten/Kota,Peraturan desa/Peraturan yang setingkat).
   Sistem Hukum sendiri adalah kesatuan utuh dari tatanan – tatanan yang terdiri dari bagian – bagian atau unsure – unsur yang satu sama lain saling berhubungan dan berkaitan erat.
 Sistem Hukum Indonesia yang secara umum berlaku di Indonesia
I.Sistem Hukum Eropa Kontinental.
Prinsip Utama atau prinsip dasar Sistem Hukum Eropa Kontinental ialah bahwa hukum itu memperoleh kekuatan mengikat karena peraturan yang berbentuk Undang – Undang yang tersusun secara sistematis dalam kodifikasi. Undang – Undang dibentuk oleh badan legislative, selain itu peraturan – peraturan yang dipakai sebagai pegangan kekuasaan eksekutif yang dibuat olehnya berdasarkan kewenangannya dan kebiasaaan- kebiasaaan yang hidup dalam masyarakat tidak bertentangan dengan undang – undang diakui pula sebagai sumber hukum.
Sistem Hukum Eropa Kontinental digolongkan menjadi dua bagian utama yaitu Hukum Public dan Hukum Privat.
Hukum Publik meliputi (Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara dan Hukum Pidana). Hukum Privat meliputi (Hukum Sipil /Perdata dan Hukum Dagang).


II.Sistem Hukum Anglo – Saxon (Anglo- Amerika)
Sistem hukum ini bersumber pada putusan- putusan Hakim/Putusan Pengadilan atau Yurisprudensi.
Kebiasaan – kebiasaan dan peraturan hukum tertulis yang berupa Undang undang dan peraturan administrasi Negara diakui juga, karena pada dasarnya terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis tersebut bersumber dari putusan pengadilan.yang tidak tersusun secara sistematis dalam kodifikasi  sehingga hakim terikat pada prinsip hukum dalam putusan pengadilan yang suda ada dari perkara- perkara sejenis (azas doctrine of precedent). Tetapi klau dalam putusan terdahulu tidak ditemukan prinsip hukum yang dicara, Hakim berdasarkan prinsip keadilan,kebenaran,dan akal sehat apat memutuskan perkara dengan menggunakan metode penafsiran hukum.

III.Sistem Hukum Adat.
 Sistem Hukum Adat umumnya bersumber dari peraturan peraturan Hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang serta dipertahankan berdasarkan kesadaran hukum masyarakatnya.Sistem hukum Adat terdapat dan berkembang dilingkungan kehidupan social di Indonesia.
Asal Mula istilah Hukum Adat adalah dari istilah “Adatrecht” yang dikemukakan oleh Snouck Hugronye .(Catatan Kuliah……………Bp. Wirawan)
Sifat Hukum adat adalah tradisional dengan berpangkal pada kehendak nenek moyang. Tolok Ukur keingan yang kan dilakukan oleh manusia adalah kehendak suci dari nenek moyang. Hukum Adat berubah – ubah karea pengaruh kejadian dan keadaan social yang silih berganti karenanya hukum adat elastic sifatnya.Dan karena sumberya tidak tertulis , hukum adat tidak kaku dan mudah menyesuaikan diri.


Sistem Hukum Adat di Indonesia dibagi dalam 3 kelompok yaitu;
A.Hukum Adat mengenai Tata Negara; yaitu tatanan yang mengatursusunan dan ketertiban dalam persekutuan – persekutuan hukum,serta susunan dan lingkungan kerja alat – alat perlengkapan jabatan – jabatan dan pejabatnya.
B.Hukum  Adat Mengenai Warga (Hukum Warga) meliputi (Hukum Pertalian Sana/Kekerabatan,Hukum Tanah,Hukum Perutangan)
C.Hukum Adat mengenai Delik (Hukum Pidana).
Yang berperan dalam menjalankan Sistem Hukum Adat adalah;Pemuka Masyarakat Adat, Masyarakat Adat dan Lingkungan Adat.

IV.Sistem Hukum Islam.
Terdiri dari 2 bidang Hukum yaitu:
1.Hukum Rohaniah/Ibadah, ialah cara- cara menjalankan upacara tetang kebaktian terhadap Tuhan Yang Esa (Sholat,Puasa,Zakat,Ibadah Hajai)
2. Hukum Duniawi terdiri dari:
a.Muamalat, yaitu tata tertib hukum dan peraturan mengenai hubungan antara manusia dalam bidang jual beli, sewa-menyewa,perburuhan,Hukum tanah,perikatan,hak milik,hak kebendaan dan hubungan ekonomi pada umumnya.
b.Nikah,yaitu perkawinan dalam arti membentuk sebuah keluarga yang terdiri dari syarat – syarat, hak dan kewajiban dan akaibat – akibat hukum perkawinan.
c. Jinayat,yaitu hukum Pidana yang meliputi acaman hukuman dan tindak pidana kejahatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar