Diskusi Kelompok Hukum dan Masyarakat
Tentang Teori Hukum
21 January 2010 Bertempat di Universitas Udayana
(1) Sebahagian masyarakat Indonesia masih ada yang beranggapan, bahwa teori berada di kawasan yang jauh daripada praktis, bahkan sering menimbulkan kesan tidak praktis dan kurang membantu memecahkan persoalan-persoalan secara konkret. Singkat kata, teori itu menghambat, bertele-tele, dan memusingkan. Pendapat tersebut, tentu saja tidak benar. Fungsi utama teori adalah memberikan penjelasan terhadap suatu masalah. Semakin baik kemampuan suatu teori untuk menjelaskan, semakin tinggi penerimaan terhadap teori tersebut. Apabila di kemudian hari muncul teori baru yang mampu memberikan penjelasan yang lebih baik, maka teori yang lama pun akan ditinggalkan. Hal tersebut sangat lumrah dalam dunia ilmu pengetahuan.
(2) Suatu ilmu tanpa teori yang kuat, bagaikan bangunan tanpa pondasi yang kukuh. Demikian juga ilmu hukum sebagai suatu sistem keilmuan sangat membutuhkan penguasaan wawasan berbagai ”teori hukum” (Legal Theory, The Philosophy of Law, Jurisprudence), maupun ”konsep hukum” (The Legal Precepts), terutama dalam rangka mengisi pembangunan di bidang hukum dalam era reformasi . Bukan hanya tuntutan lahirnya suatu atau berbagai peraturan perundang-undangan yang baru, tetapi juga termasuk paradigma baru hukum, yang cocok bagi iklim perubahan Indonesia di abad kedua puluh satu ini.
(3) Pentingnya analitis kritis sehingga dapat disebut rekonstruksi teori hukum.
Sejalan dengan itu tentunya terlebih dahulu harus dipahami perjalanan sejarah lahirnya suatu teori dan konsep hukum, di mana semua teori dan konsep hukum itu didasarkan pada pandangan atau aliran filsafat tertentu yang merupakan bagian dari suatu peradaban tertentu. Teori-teori yang sifatnya legalistik, dogmatik, normatif, positivistik, jelas-jelas merupakan produk Barat, yang serupa dengan paham filsafat liberalis, individualis, dan sekuler di Barat, yang tentu saja diantara sekian banyak teori hukum atau konsep hukum itu, ada yang tidak sesuai dengan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia.
(4) Sehubungan dengan itu, merupakan suatu keniscayaan, perlu dipadukan antara kajian historis dan kajian komparatif dalam memahami dan mencoba melakukan rekonstruksi teori hukum. Harus dilakukan kajian komparatif yang membandingkan teori dan konsep hukum Barat di satu pihak, dengan teori dan konsep hukum Timur, di lain pihak.
(5) Teori hukum tradisional mengajarkan bahwa hukum merupakan seperangkat aturan dan prinsip-prinsip yang memungkinkan masyarakat mempertahankan ketertiban dan kebebasannya. Hukum haruslah netral dan dapat diterapkan pada siapa saja secara adil, tanpa memandang kedudukan, jabatan, kekayaan, dan ras. Hukum dalam implementasinya harus dipisahkan dari politik. Fenomena sosial yang muncul akhir-akhir ini, kadang suatu kasus/permasalahan, sudah jelas masuk dalam rana hukum, masih dipermainkan dalam rana politik. Atau sebaliknya suatu kasus/permasalahan berada dalam rana politik, dipaksakan untuk masuk dalam rana hukum. Akibatnya timbul berbagai permasalahan yang berlarut-larut tanpa ada penyelesaian hukum ataupun penyelesaian politik, yang akhirnya melahirkan ketidakpastian dan ketidakadilan.
(6)Teori-teori dan konsep hukum yang ada di Indonesia yang merupakan produk dunia Barat, harus dikaji secara lebih komperhensif dan mendalam serta disesuaikan dengan teori-teori dan konsep hukum yang sesuai di Indonesia. Teori dan konsep hukum Barat yang sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia harus diterima secara lapang dada dan dinilai sebagai khasanah kekayaan hukum Indonesia. Sebaliknya teori-teori dan konsep hukum yang bertentangan dengan nilai budaya dan hukum yang hidup dalam masyarakat, harus ditolak dengan tegas atas keberlakuannya di Indonesia.
Kiranya jelas, diskresi bagi penyelenggara hukum atau penegak hukum merupakan faktor wewenang hukum yang dijalankan secara bertanggung jawab dengan menggunakan pertimbangan moral dari pada peraturan abstrak, karena tujuan-tujuan yang dirumuskan dalam ketentuan hukum, seringkali begitu kabur, sehingga memberi kesempatan kepada pelaksananya untuk menambahkan dan menafsirkan sendiri dalam konteks situasi yang ia hadapi, dan di sinilah peran teori hukum dalam memecahkan persoalan hukum yang dihadapi dan di sini pulalah, perlunya diskresi yang merupakan kelengkapan dari sistem pengaturan oleh hukum itu sendiri.
. Teori Formal.
Mencoba menghasilkan suatu skema konsep dan pernyataan dlm masyarakat atau interaksi keseluruhan manusia yg dpt dijelaskan. Berusaha menciptakan agenda keseluruhan untuk praktek teoretis masa depan thd klaim paradigma yg berlawanan. Atau juga berusaha mempunyai karakter yang fondasional, yaitu mencoba untuk mengidentifikasi seperangkat prinsip tunggal yg merupakan landasan puncak untuk kehidupan dan bagaimana semuanya dpt diterangkan
-Teori Substantif.
Teori ini mencoba untuk tidak menjelaskan secara keseluruhan tetapi lebih kepada menjelaskan hal-hal khusus, misalnya: hak pekerja, dominasi politik, perilaku menyimpang.
-Teori Positivistik. Teori ini mencoba untuk menjelaskan hubungan empiris antara variabel dengan menunjukkan bahwa variabel2 itu dpt disimpulkan dari pernyataan2 teoritis yg lebih abstrak
Kegunaan Teori Hukum
Menjelaskan (Teori hukum dilaksanakan dg cara menafsirkan sesuatu arti/pengertian, sesuatu syarat atau unsur sahnya suatu peristiwa hukum, dan hirarkhi kekuatan peraturan hukum), Menilai (Teori Hukum digunakan untuk menilai suatu peristiwa hukum)Memprediksi (Teori Hukum digunakan untuk membuat perkiraan tentang sesuatu yang akan terjadi)
Teori Ilmu Hukum
Teori Ilmu Hukum
Ilmu atau disiplin hukum yang dlm perspektif interdisipliner dan eksternal secara kritis menganalisis berbagai aspek gejala hukum, baik tersendiri maupun dalam kaitan keseluruhan, baik dalam konsepsi teoritisnya maupun dalam kaitan keseluruhan, baik dalam konsepsi teoretisnya maupun dalam pengejawantahan praktisnya, dg tujuan untuk memperoleh pemahaman yg lebih baik dan memberikan penjelasan sejernih mungkin tentang bahan hukum yang tersaji dan kegiatan yuridis dalam kenyataan kemasyarakatan (TIH: Teori Hukum, Hukum dan Logika, Metodologi)
Tujuan teori hukum adalah untuk mengurangi kekacauan dan kemajemukan menjadi kesatuan.
Teori hukum meru;pakan ilmu pengetahuan mengenai hukum yang berlaku, bukan mengenai hukum yang seharusnya.
Hukum merupakan ilmu pengetahuan normatif, bukan ilmu alam.
Teori hukum sebagai teori tentang norma-norma , tidak ada hubungannya dengan daya kerja norma-norma hukum.
Teori hukum adalah formal, suatu teori tentang cara menata , mengubah isi dengan cara yang khusus. Hubungan antara teori hukum dan sistem yang khas dari hukum positif adalah hubungan apa yang mungkin dengan hukum yang ada
Tidak ada komentar:
Posting Komentar