Jumat, 17 Februari 2012

Bacaan Minggu ini Hak Asasi Manusia .

Oleh:
Husendro, S.H.[1]
(DipresentasikandalamRapatKoordinasiPenyusunanProfil dan LaporanImplementasiHakAsasiManusia di Indonesia, yang diadakanolehDirektoratJenderalHakAsasiManusiaDepartemenHukum dan HAM RI pada tanggal 24-25 November 2008 di Hotel Bumikarsa, Bidakara, Jakarta)
A. Sejarah dan LatarBelakangHakSipil dan Politik di Indonesia
Pada tanggal 10 Desember 1948, MajelisUmumPerserikatanBangsa-Bangsamemproklamasikan Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Universal HakAsasiManusia, untukselanjutnyadisingkat DUHAM), yang memuatpokok-pokok HAM dan kebebasandasar, dan yang dimaksudkansebagaiacuanumumhasilpencapaianuntuksemuarakyat dan bangsabagiterjaminnyapengakuan dan penghormatanhak-hak dan kebebasandasar secara universal dan efektif, baikdikalanganrakyat Negara-negara anggota PBB sendirimaupundikalanganrakyat di wilayah-wilayah yang beradadibawahyuridiksimereka. Olehsebabbentuknyasebagaiacuanumum, makadiperlukanpenjabaranisi dan makna DUHAM kedalaminstrumeninternasional yang bersifatmengikat secara hukum.
Pada tahun 1950, MajelisUmum PBB mengesahkansebuahresolusi yang menyatakanbahwapengenyamankebebasansipil dan politiksertakebebasandasar di satupihak dan hak-hakekonomi, sosial, dan budaya di lainpihakbersifatsalingterkait dan salingtergantung. Setelahmelaluiperdebatan yang panjang, akhirnya pada tanggal 16 Desember 1966, denganresolusi 2200A (XXI), MajelisUmum PBB mengesahkan International Covenanton Civil and PoliticalRights (ICCPR) besertaProtokolOpsionalnya dan juga mengesahkan International CovenantonEconomic, Social and Culture Rights (ICESR) besertaProtokolOpsional. Pembedaankedua tema HAM ini yang melahirkan ICCPR merupakanhasilkompromipolitik yang keras antara kekuatan negara-negara BlokSosialismelawankekuatan negara-negara BlokKapitalis yang sedangterlibatPerangDingin. Situasiinimempengaruhiproseslegislasiperjanjianinternasionalhakasasimanusia yang ketikaitusedangdigarapKomisi HAM PBB (mulaibekerjatahun 1949). Akibatnyaterjadipemisahankategorihak-haksipil dan politikdenganhak-hakdalamkategoriekonomi, sosial, dan budayakedalamduakovenanatauperjanjianinternasional, yang pada awalnyadiusahakandapatdiintegrasikankedalamsatukovenan saja. Akibatpembedaaninitelahmembawaimplikasi-implikasitertentudalampenegakkankeduakategorihaktersebut.
Indonesia, sebagaisalahsatu negara yang memilikibanyakpersoalan di bidang HAM, pada dasarnyatelahmemuatbeberapamuatanhak yang menjadimateri di pasal-pasal ICCPR, jauhsebelum ICCPR itusendiridisahkan. Halinidapatdibuktikandaripasal-pasal yang terdapatdalamUndang-UndangDasar 1945. Namundemikian, pasca proklamasikemerdekaanRepublik Indonesia materihaksipil dan politik yang termuatdalam UUD 1945 tidakdapat dan atautidakmaudijalankansepenuhnyadenganbaikolehpemerintah-pemerintah yang berkuasa pada masanya, mulaidarirejim Presiden SoekarnosampaidenganSoeharto. Seiringdenganprosesdemokrasi yang terustumbuh dan bergerakcepat di Indonesia, makaterjadilahsebuah ‘pemberontakanrakyat’ kepadarejim Presiden Soeharto yang korup dan otoriter pada tahun 1998 yang ditandaidenganlahirnyasebuahsuasanapolitik yang ‘baru’ yang disebutordereformasi.
Selanjutnya, penghormatan dan penegakkan HAM di Indonesia mulaimembaikdenganditandaiadanyaKetetapanMajelisPermusyawaratanRakyatRepublik Indonesia Nomor : XVII/MPR/1998 tentang HAM, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 26 Tahun 2000 tentangPengadilan HAM. Untukhaksipil dan politiklebihkonkritlagiditandaidenganPengesahan ICCPR dengan UU Nomor 12 Tahun 2005. Akantetapirealitas penegakkaninstrumen-instrumentersebutdalamkehidupanmasyarakat, belumsepenuhnyaberjalandengandenganbaik. Halinitercermindaribeberapakasus yang ada dimana terjadipelanggaranhaksipil dan politik di dalamnya.
B. Jenis dan MuatanHakdalam ICCPR, UU HAM, dan UUD 1945
B. 1. ICCPR
Pada dasarnya ICCPR memuat ketentuan mengenai pembatasan penggunaan kewenangan oleh aparatur negara yang ingin bertindak refresif, khususnya negara-negara yang menjadi pihak dalam ICCPR. Oleh sebab itulah, hak-hak yang ada didalamnya sering disebut sebagai hak-hak negatif (negative rights), artinya hak-hak dan kebebasan yang dijamin didalamnya akan dapat terpenuhi apabila peran negara terbatasi atau terlihat berkurang. Akan tetapi, apabila negara berperan sebagai intervensionis, maka hak-hak dan kebebasan yang diatur di dalamnya akan dilanggar oleh negara. Inilah yang membedakan dengan model legislasi ICESCR yang justru menuntut peran maksimal negara untuk memenuhi hak-hak dalam kovenan tersebut yang sering disebut juga sebagai hak-hak positif (positive rights).
Ada dua klasifikasi terhadap hak-hak dalam ICCPR, yakni Non-Derogable Rights dan Derogable Rights. Hak Non-Derogable Rights adalah hak-hak yang bersifat absolut yang tidak boleh dikurangi pemenuhannya oleh negara pihak, walau dalam keadaan darurat sekalipun.[2] Hak-hak yang termasuk ke dalam jenis ini adalah:
1) hak atas hidup (right to life),
2) hak bebas dari penyiksaan (right to be free from torture),
3) hak bebas dari perbudakan (right to be free from slavery),
4) hak bebas dari penahanan karena gagal memenuhi perjanjian utang,
5) hak bebas dari pemidanaan yang berlaku surut,
6) hak sebagai subjek hukum, dan
7) hak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan agama.
Klasifikasi kedua adalah Derogable Right, yakni hak-hak yang boleh dikurangi atau dibatasi pemenuhannya oleh negara-negara pihak. Termasuk jenis hak ini adalah:
1) hak atas kebebasan berkumpul secara damai,
2) hak atas kebebasan berserikat; termasuk membentuk dan menjadi anggota serikat buruh, dan
3) hak atas kebebasan menyatakan pendapat atau berekspresi; termasuk kebebasan mencari, menerima dan memberikan informasi dan segala macam gagasan tanpa memperhatikan batas (baik melalui tulisan maupun tulisan).
Negara-negara pihak ICCPR diperbolehkan mengurangi atau mengadakan penyimpangan atas kewajiban dalam memenuhi hak-hak tersebut, tetapi penyimpangan tersebut hanya dapat dilakukan apabila sebanding dengan ancaman yang mengganggu keamanan nasional atau situasi darurat yang dihadapi dan tidak bersifat diskriminatif terhadap ras dan etnis.[3]

B. 2. Undang-Undang HAM

Konsep Non-Derogable Rights juga dianut dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang dapat dibaca pada ketentuan Pasal 4 yang menyebutkan bahwa: “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun”. Pengaturan lebih konkrit dari hak sipil dan politik dapat dibaca mulai dari Pasal 9 s.d. 34 UU HAM, yakni hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk bebas memeluk agama, hak untuk berpendapat dan berorganisasi, hak atas rasa aman, hak untuk tidak disiksa, dan hak untuk tidak ditahan secara sewenang-wenang.
B. 3. Undang-Undang Dasar 1945
Sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia, UUD 1945 menjadi acuan bagi seluruh peraturan perundang-undangan yang dibawahnya. Konsep HAM menjadi lebih jelas pengaturannya dalam arti mendapat tempat tersendiri, yakni pada Bab XA tentang HAM, ditambah beberapa pasal diluar Bab tersebut yang tetap memuat materi HAM. Muatan hak sipil dan politik di dalam UUD 1945 dapat dibaca pada Pasal 27 tentang persamaan dalam hukum, Pasal 28 tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul, Pasal 28A tentang hak hidup, Pasal 28B tentang hak berkeluarga, Pasal 28C tentang hak mengembangkan diri, Pasal 28D tentang hak mendapat perlakuan hukum yang adil dan kepastian hukum, Pasal 28E tentang hak beragama, Pasal 28F tentang hak berkomunikasi, dan Pasal 28G tentang hak atas rasa aman.
Konsep Non Derogable Rights juga dianut dalam UUD 1945, yakni pada Pasal 28I yang menyebutkan bahwa: “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”. Penyebutan secara limitatif ini menimbulkan implikasi bahwa hak-hak lain diluar Pasal ini mengandung arti termasuk jenisderogable rights.
C. Tanggung Jawab Pemenuhan dan Implementasi Hak Sipil dan Politik di Indonesia
C. 1. Tanggung Jawab Pemenuhan Hak Sipil dan Politik
Tanggung jawab perlindungan dan pemenuhan atas semua hak dan kebebasan yang dijanjikan di dalam ICCPR ada di pundak negara, khususnya yang menjadi Negara Pihak ICCPR. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (1) ICCRPR yang menyebutkan bahwa: “Setiap negara pihak pada kovenan ini berjanji untuk menghormati dan menjamin hak yang diakui dalam kovenan ini bagi semua individu yang berada di dalam wilayahnya dan berada di wilayah yuridiksinya, tanpa pembedaan jenis apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik atau pandangan lainnya, asal-usul kebangsaan atau sosial, hak milik, status kelahiran atau status lainnya.” Kalau hak dan kebebasan yang terdapat dalam kovenan ini belum dijamin dalam yuridiksi suatu negara pihak, maka negara tersebut diharuskan untuk mengambil tindakan legislatif atau tindakan lainnya yang perlu guna mengefektfkan perlindungan hak itu sebagaimana yang bunyi Pasal ayat (2) ICCPR. Kewajiban negara pihak lainnya adalah menjamin pemulihan hak yang efektif dari suatu pelanggaran hak sipil dan politiknya walaupun si pelaku bertindak sebagai pejabat negara sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 2 ayat (3) ICCPR. Perlindungan dan pemenuhan kewajiban hak-hak dan kebebasan dalam ICCPR oleh negara adalah bersifat mutlak dan harus segera dijalankan (immediately) atau justiciable.
Menurut Pasal 8 jo. Pasal 71 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM terutama menjadi tanggung jawab negara. Kewajiban dan tanggung pemerintah tersebut menurut Pasal 72 UU HAM meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain. Ketentuan-ketentuan ini juga berarti termasuk perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak-hak dan kebebasan sipil dan politik. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28I ayat (4) juga menyebutkan bahwa Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM adalah menjadi tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
C. 2. Implementasi Hak Sipil dan Politik di Indonesia
Dalam makalah ini tidak semua hak sipil dan politik dibahas dan dianalisis mengingat luas dan banyaknya hak-hak dan kebebasan yang termasuk kategori hak ini. Namun demikian, tanpa bermaksud mengecilkan arti hak-hak tersebut, maka akan coba dibahas beberapa hak yang termasuk kategori hak sipil dan politik yang sangat sering dibicarakan dan diperdebatkan banyak pihak, diantaranya ialah:
a. Hak Hidup
Pasal 6 ICCPR menyatakan setiap manusia memiliki hak atas hidup yang bersifat melekat dan harus dilindungi oleh hukum. Keharusan melindungi ini berarti setiap negara pihak wajib memiliki hukum yang melindungi hak atas hidup dalam sistem hukum di negaranya. Berkaitan dengan hak hidup ini, maka isu yang paling sering diperdebatkan adalah apakah hukuman mati diijinkan atau tidak. Perdebatan kebolehan atau tidak ini terjadi diantara para ahli hukum dan HAM dan juga ditengah-tengah kehidupan masyarakat kita. Para pendukung atau pro hukuman mati berpendapat hukuman mati masih sangat diperlukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku-pelaku kejahatan yang dianggap melakukan suatu kejahatan yang sangat melukai rasa keadilan masyarakat atau biadab walaupun definisi mengenai arti melukai atau biadab itu sangat multi tafsir. Argumentasi Golongan Pro lainnya adalah Pasal 6 ICCPR sendiri membolehkan adanya hukuman mati dengan beberapa persyaratan atau kondisi yang khusus, yakni: dijatuhkan pada kejahatan yang sangat serius; harus sesuai hukum positif yang ada di negara tersebut; tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan lain dalam kovenan atau Konvensi Pemusnahan Suku Bangsa; hanya dapat dilaksanakan sesuai dengan pertimbangan akhir yang diberikan oleh pengadilan yang berkompeten; dan tidak dijatuhkan kepada anak yang berusia dibawah 18 tahun dan wanita hamil. Untuk golongan yang kontra hukuman mati argumentasinya adalah bahwa hak hidup termasuk non derogable rights sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945 dan UU HAM. Namun demikian, pro kontra mengenai hal ini sudah pernah diujikan di Mahkamah Konstitusi dan putusannya membolehkan hukuman mati sepanjang memenuhi syarat peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak melanggar HAM.
b. Penerapan Peraturan Daerah
Kewenangan Pemerintah Daerah untuk mengatur diri sendiri merupakan perwujudan dari semangat otonomi daerah. Untuk melaksanakan otonomi tersebut maka diperlukan peraturan daerah untuk mendukung tercapainya tujuan tersebut. Landasan hukum Perda ini adalah berdasarkan Pasal 18 ayat (6) UUD 1945. Namun, dalam pelaksanaan dan penerbitannya, kewenangan Pemda ini telah memunculkan Perda hanya mementingkan golongan agama tertentu dan bersifat diskriminatif terhadap kelompok tertentu. Contoh dari Perda tersebut adalah:
· Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran di Propinsi Banten. Perda ini mengakibatkan petugas trantib di lapangan bertindak sembarangan menangkap perempuan yang berada di jalan, di malam hari, yang dituduh sebagai pelacur. Perda ini perlu dicabut karena menimbulkan penyalahgunaan dan tindak sewenang-wenang karena tidak jelasnya criteria yang membedakan antara orang yang berada diluar rumah di malam hari dan yang bukan sehingga menimbulkan potensi pelanggaran HAM;
· Perda Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pedagang Kaki Lima di Surabaya. Perda tersebut telah melanggar HAM karena mensyaratkan PKL harus memiliki KTP Surabaya sebagai syarat untuk mendapatkan tanda daftar usaha. Persyaratan ini merupakan pembatasan bagi penduduk di luar Surabaya untuk melakukan kegiatan sebagai PKL dan telah menghambat hak setiap orang untuk memperoleh pekerjaan yang layak serta hak setiap orang untuk bergerak, berpindah dan bertempat tinggal dimanapun di wilayah negara RI.
Padahal dalam ketentuan Pasal 6 UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menetapkan bahwa salah satu asas pembentukan suatu peraturan perundangan-undangan adalah ‘kemanusiaan’, yang berarti harus menghormati HAM.
c. Hak Mendirikan Organisasi Buruh dan Menjadi Anggotanya
Hak ini telah jelas dijamin UUD 1945 sebagai hak konstitusional warga negara dan juga di dalam UU HAM, serta lebih diperjelas lagi dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Pembentukan Serikat Buruh. Akan tetapi pada prakteknya, masih banyak pengusaha yang tidak menyukai keberadaan organisasi buruh di perusahaannya. Pengusaha ini baik secara sengaja atau tidak sengaja, diam-diam maupun terang-terangan berusaha untuk menghalangi terbentuknya organisasi buruh dan mengintimidasi pengurusnya atau buruh yang menjadi anggota serikat buruh. Kurangnya keberpihakan dan perlindungan dari instansi yang terkait dalam perlindungan hak ini membuat hak-hak ini menjadi terlanggar yang ditunjukkan dari indikasi banyaknya kasus-kasus yang terjadi dan masuk sebagai pengaduan ke Komnas HAM.
d. Hak untuk tidak Ditahan dan Ditangkap Serta Dijadikan Tersangka/Terdakwa Secara Sewenang-wenang
Penahanan adalah bentuk pengekangan kebebasan yang tidak boleh dilakukan kecuali memenuhi persyaratan yang secara ketat diberlakukan untuk membatasi penahanan tersebut. Kasus Asrori di Jombang menunjukkan penegakkan hak ini masih dilanggar dan di banyak kasus lainnya hak ini tidak begitu dihormati oleh aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk menahan/menangkap seseorang.
C. 3. KendalaImplementasiHakSipil dan Politik di Indonesia
a. PenegakanHukum
Aparaturpenegakhukumbelummelaksanakan tugas dan pokoksertafungsinya secara maksimal.
b. Kelembagaan
- Belumresponsifnyalembaga-lembaga negara terhadaptuntutanpemajuan dan penegakan HAM. Padahaltanggungjawabutamaada di pundakmereka;
- Belumsinerginya antara lembaga-lembaga negara dalammengimplementasianhaksipil dan politikbesertapelaporannyakepadaDewan HAM PBB;
- Tidakfokusnyaprogram-program HAM pemerintah dan terkadanghanyabersifatadministratif.
c. Pemahaman (mindset) Aparatur Negara
Belummeratanya dan mendalamnyawawasanya dan pengetahuanaparatur negara terhadapinstrumen-instrumen HAM nasionalmaupuninternasional, dimana HAM masihdianggap ‘barangasing’.
d. Pengkebirian UU HAM Nasional
Tidakberjalannya norma-norma hukum HAM nasionalakibatkurangtegasnyakomitmenpolitik dan moral para penyelenggara negara;
Tidakkooperatifnyaorang/kelompok yang didugapelakupelanggaran HAM terhadappengusutankasus-kasus HAM masa lalusehinggaberdampak pada semakinmenguatnyaakar impunitas.
e. Anggaran
Tidaktersedianyaanggaran yang memadaibagilembaga-lembaga yang terkaitdenganpemajuan HAM. MisalnyaketerbatasananggaranKepolisianuntukmenanganisuatuperkara.
D. Penutup
Pemenuhan dan penegakanHakSipil dan Politik di Indonesia secara umumdapatdikatakanmulaimembaikwalaupundisana-sini masih banyak terjadinya pelanggaran. Oleh sebab itu, perlu terus ditingkatkan sosialisasi mengenai hak sipil dan politik kepada aparat penegak hukum agar mereka dalam menjalankan kewenangannya tidak bertindak sewenang-wenang.


[1] Staff Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Human Rights Lawyer
[2] Baca pasal 4 ayat (2) ICCPR
[3] Baca Pasal 4 ayat (1) ICCPR

Kamis, 16 Februari 2012

Masyarakat Adat dan Perlindungan Hak Asasi Manusia

Diskusi kelompok Hukum dan Masyarakat bahasan Hak Budaya Universitas Udayana 2011
Yuli Utomo dan Sara Ida Awi
A,Istilah masyarakat adat mulai disosialisasikan di Indonesia di tahun 1993 setelah sekelompok orang yang menamakan dirinya Jaringan Pembelaan Hak-hak Masyarakat Adat (JAPHAMA) yang terdiri dari tokoh-tokoh adat, akademisi dan aktivis ornop menyepakati penggunaan istilah tersebut sebagai suatu istilah umum pengganti sebutan yang sangat beragam. Pada saat itu, secara umum masyarakat adat sering disebut sebagai masyarakat terasing, suku terpencil, masyarakat hukum adat, orang asli, peladang berpindah, peladang liar dan terkadang sebagai penghambat pembangunan. Sedangkan pada tingkat lokal mereka menyebut dirinya dan dikenal oleh masyarakat sekitarnya sesuai nama suku mereka masing-masing. JAPHAMA yang lahir sebagai bentuk keprihatinan atas kondisi yang dihadapi oleh kelompok-kelompok masyarakat di tanah air yang menghadapi permasalahan serupa, dan juga sebagai tanggapan atas menguatnya gerakan perjuangan mereka di tingkat global. Dalam pertemuan itu disepakati juga bahwa istilah yang sesuai untuk menerjemahkan istilah indigenous peoples dalam konteks Indonesia adalah masyarakat adat (JaPHaMA, 1993). Dengan konteks yang demikian, ketika kita berbicara tentang hak-hak masyarakat adat di Indonesia, acuannya adalah hak-hak dari indigenous peoples yang berlaku secara universal. Sebagaimana ditetapkan dalam Kongres Masyarakat Adat Nusantara I yang diselenggarakan pada bulan Maret 1999 lalu, disepakati bahwa masyarakat adat adalah kelompok masyarakat yang memiliki asal usul leluhur (secara turun temurun) di wilayah geografis tertentu, serta memiliki sistem nilai, ideologi, ekonomi, politik, budaya, sosial dan wilayah sendiri (lihat Keputusan KMAN No. 01/KMAN/1999 dalam rumusan keanggotaan). Di tingkat negara-negara lain banyak istilah yang digunakan, misalnya first peoples di kalangan antropolog dan pembela, first nation di Amerika Serikat dan Kanada, indigenous cultural communities di Filipina, bangsa asal dan orang asli di Malaysia. Sedangkan di tingkat PBB telah disepakati penggunaan istilah indigenous peoples sebagaimana tertuang dalam seluruh dokumen yang membahas salah satu rancangan deklarasi PBB, yaitu draft of the UN Declaration on the Rights of the Indigenous Peoples.
Di Indonesia, kita seharusnya merasa beruntung dengan adanya masyarakat-masyarakat adat yang barangkali berjumlah lebih dari seribu kelompok. Keberadaan mereka merupakan suatu kekayaan bangsa karena artinya ada lebih dari seribu ragam ilmu pengetahuan yang telah mereka kembangkan. Ada lebih dari seribu bahasa yang telah dimanfaatkan dan dapat membantu pengembangan khasanah bahasa Indonesia dan masih banyak lagi hal lain yang bisa mereka sumbangkan.”To guard their chief social function legitimation and their hard – won authority to hold rulers accountable, they law – men adopt a self–protective, self–limiting and conservative stance .They remove themselves from the ambit of political controversy and conflict. In this they follow a familiar path: Religion, Science, art, and scholarship have adopted similar strategies in defense of institutional integrity”.[1]
Menurut Terr Harr; “Menggambarkan masyarakat hukum adat sebagai suatu masyarakat yang terdiri dari gerombolan-gerombolan orang yang bertalian satu dengan yang lain ,terhadap alam yang tidak terlihat mata,terhadap dunia luar,dan terhadap alam kebeendaan”[2]
Hukum adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku yang berlaku bagi bumiputera dan orang timur asing yang mempunyai upaya memaksa , lagi pula tidak dikodifikasikan dank arena sifatnya yang tak tertulis hingga mudah menyesuaikan diri dengan perubahan dan perkembangan yang terjadi dalam masyarakatnya.Hukum adat itu merupakan bagian dari tata hukum yang tumbuh dan terjadi sebagai akibat dari pola kebudayaan dan kebutuhan – kebutuhan masyarakat yang hidup dikepulauan Indonesia.[3]


B.     Berkenaan dengan hak asasi manusia dalam rangka penguatan hukum adat. Ketika kita berbicara tentang hukum adat maka hukum adat itu berlaku ketika komunitasnya bersifat homogen, hukum adat terjadi dan ini sudah menjadi lembaga bahwa di Indonesia tiap-tiap daerah mempunyai karakteristik adat masing-masing yang satu sama lain berbeda. Permasalahan timbul ketika kita memasuki suasana yang modernitas yang berakibat pada perubahan sikap hidup manusia. Bagi hukum adat yang bersifat homogen, hukum adat memang bisa berjalan ketika hukum adat itu mengakomodasi masyarakat atau komunitas yang tidak heterogenitas. Hukum adat yang berlaku disuatu daerah dapat mengalami revitalisasi untuk mengantisipasi terjadinya heterogenitas didaerah tersebut akibat kedatangan masyarakat dari komunitas lain. Prinsip hukum adat jika dikaitkan dengan modernitas, hukum adat tersebut harus mempertimbangkan kemajemukan untuk menghindari ketidak sinkronan antara hukum adat dengan hak-hak asasi manusia. Oleh karena itu, hukum adat kedepan harus dikonversikan kepada hak-hak asasi manusia.

C.    Permasalahan masyarakat adat di Indonesia sesungguhnya sudah dialami sejak jaman penyebaran agama-agama besar mulai aktif di wilayah nusantara. Hal mana dapat ditemukan ketika banyak dari mereka dipaksa untuk ‘beradab’ dengan, misalnya, meninggalkan rumah-rumah adat mereka seperti lamin atau betang atau rumah panjang di Kalimantan dan stigmatisasi atas agama-agama asli sebagai kafir atau atheis. Di jaman Hindia Belanda dikembangkannya sistem hukum, termasuk peradilan, dari (Belanda) Eropa jelas merupakan pelecehan atas keberadaan hukum-hukum adat di seluruh penjuru wilayah ini.
          Meskipun ada sekelompok kecil ilmuwan yang berpandangan maju dengan memperjuangkan keberadaan masyarakat adat dan hukum adat namun suara dan pengaruh mereka sangat terbatas hanya di tataran hukum agraria saja. Sementara sistem politik, peradilan dan perekonomian sepenuhnya dihancurkan. Kebijakan ini dilanjutkan oleh rejim orde lama, bahkan diperparah oleh rejim orde baru yang menegasikan keberadaan hak-hak adat atas tanah dengan memberlakukan Undang-undang Pokok Kehutanan No. 5/1967, UU Pokok Pertambangan No. 11/1967 dengan didukung oleh UU tentang Penanaman Modal Dalam Negeri dan UU tentang Penanaman Modal Asing. Penghancuran sistem politik dijaman orde baru dilakukan dengan penetapan UU tentang Pemerintahan Desa No. 5/1979.[4]  
Materi dari peraturan perundangan ini secara jelas sudah bermakna pelanggaran hak asasi,Seperti hilangnya hak mengumpulkan hasil hutan.[5] apalagi pemberlakuannya. Pemberlakuan kesemua UU tersebut diatas merupakan awal dari praktek eksploitasi sumber daya alam secara besar-besaran oleh perusahaan-perusahaan negara maupun swasta asing dan nasional. Dengan ditetapkannya UU Pokok Kehutanan, pemerintah menetapkan kawasan hutan negara secara sepihak seluas 143 juta hektar, atau kurang lebih 70% dari seluruh luas daratan Republik Indonesia. Penetapan ini dilakukan secara sepihak dan tidak didasari pengakuan akan keberadaan wilayah-wilayah adat yang sudah ada sebelum negeri ini didirikan. Di dalam wilayah seluas 143 juta hektar ini, di atas wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan hutan produksi diberikanlah hak-hak pengusahaan hutan (HPH dan HPHTI). Sampai tahun 1998 ada lebih dari 400 konsesi telah diberikan. Di luar kegiatan kehutanan, pemerintah melalui Departemen Pertambangan memberikan konsesi-konsesi penambangan di manapun dimana ditemui kandungan tambang dan mineral. Kasus antara orang Amungme dan Komoro dengan PT Freeport McMoran Indonesia adalah contoh dimana konsesi pertambangan diberikan di atas wilayah adat.
Adapun pelanggaran yang mereka alami adalah pelanggaran hak atas kepemilikan, hak atas makanan dan gizi yang mencukupi, hak terhadap standar kehidupan yang layak, hak untuk mengambil bagian dalam kehidupan kebudayaan, hak menentukan nasib sendiri, hak untuk menikmati standar tertinggi yang dapat dicapai atas kesehatan fisik dan mental dan masih banyak lagi. Artinya dalam konteks pertanahan, kehutanan dan pertambangan hak-hak masyarakat adat dilanggar secara sistematik. Pelanggaran hak atas kepemilikan terjadi ketika hak-hak masyarakat adat atas wilayahnya baik secara komunal maupun individual tidak diakui dan dinyatakan secara sepihak (oleh negara, dalam hal ini pemerintah) sebagai kawasan hutan negara ataupun wilayah kuasa penambangan. Hak atas makanan dan gizi yang mencukupi dilanggar ketika hutan, kebun, ladang maupun laut di wilayah adat yang merupakan sumber makanan dan gizi mereka dirusak dan atau diganti dengan ‘hutan’ monokultur yang sangat miskin sumber pangan oleh kegiatan HPH dan HP HTI maupun perkebunan besar yang “diijinkan” oleh negara. Pelanggaran hak untuk mengambil bagian dalam kehidupan kebudayaan terjadi ketika mereka tidak lagi menjalankan berbagai ritual ke-agraria-an yang merupakan bagian dari siklus ritual tahunan mereka karena adanya pengambilalihan tanah-tanah mereka secara sepihak tadi. Dan pelanggaran hak untuk menikmati standar tertinggi yang dapat dicapai atas kesehatan fisik dan mental terjadi pada saat air sungai dan sumur mereka menjadi keruh, udara mereka penuh debu dan kehidupan mereka penuh ketegangan akibat konflik berkepanjangan dengan pihak perusahaan, perpecahan di dalam masyarakat dan keluarga serta dengan aparat militer yang hampir selalu “mengawal’ pihak pengusaha.
Persoalan yang dihadapi masyarakat adat telah lama menjadi keprihatinan mereka dan banyak pihak. Sejak jaman orde baru mereka telah mencoba untuk melakukan pembelaan dan kampanye baik secara individual maupun secara kolektif dengan memanfaatkan ruang politik yang sempit. Resikonya bukan tidak ada. Akibatnya penangkapan, penahanan semena-mena, penggusuran secara paksa bahkan pembunuhan terus terjadi. Artinya selain hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, sesungguhnya hak-hak sipil dan politik mereka juga terus dilanggar.
Puncak dari perlawanannya, setelah Suharto lengser, mereka dengan didukung puluhan ornop menyelenggarakan Kongres Masyarakat Adat Nusantara yang pertama di Jakarta. Secara umum tuntutan mereka adalah:”Kalau negara tidak mengakui kami, kamipun tidak akan mengakui negara”. Dari sebelas poin tuntutan mereka, pada dasarnya mereka menuntut adanya pengakuan akan hak-hak mereka atas kehidupan sosial, ekonomi dan budaya termasuk kedaulatan atas penguasaan dan pengelolaan tanah, kenayaan alam dan sumber-sumber penghidupan lainnya. Mereka juga menuntut adanya penyelesaian yang arif dan bijaksana atas pelanggaran akan hak menentukan nasib sendiri termasuk rehabilitasi kedaulatan dan hak-hak masyarakat adat yang selama ini telah dilanggar, pengusutan dan pengadilan bagi pelaku pelanggaran HAM dan rehabilitasi bagi korban. (Pandangan Dasar KMAN 1999 tentang Posisi Masyarakat Adat terhadap Negara)
Pertanyaan selanjutnya, apakah ada perkembangan yang cukup komprehensif untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak asasi manusia di Indonesia?
Betul sudah ada kemajuan dalam hal kebebasan berekspresi, berkumpul dan berorganisasi dirasakan banyak pihak. Namun belum ada perubahan mendasar dari politik ekonomi pengelolaan sumber daya alam di negeri ini. Istilahnya, masih business as ussual. Belum terasa adanya angin reformasi di sektor kehutanan, pertambangan, mineral dan energi apalagi di kelautan dan perikanan yang baru ‘digarap’. Padahal amandemen UUD 1945 kedua dan ketiga mulai mengakui hak-hak masyarakat adat (yang terkadang disebut sebagai masyarakat hukum adat, di pasal lain sebagai masyarakat tradisional). Serta Sidang Tahunan MPR bulan Nopember lalu telah menetapkan Tap. No. IX/MPR-RI/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam yang antara lain dalam pasal 4 menetapkan prinsip: “melaksanakan fungsi sosial, kelestarian, dan fungsi ekologis sesuai dengan kondisi sosial budaya setempat” dan “mengakui, menghormati, dan melindungi hak masyarakat hukum adat dan keragaman budaya bangsa atas sumber daya agraria/sumber daya alam”. Namun disadari bahwa jarak antara TAP MPR RI ini dengan rasa keadilan yang hidup di hati penduduk rakyat masih cukup jauh.



Kesenjangan hanya ini dapat diperdekat dengan usaha sungguh-sungguh untuk “mencabut, mengubah dan/atau mengganti semua undang-undang dan peraturan pelaksanaannya”, memperbaharui kelembagaan dan program yang nyata dan dapat menjawab permasalahan kemiskinan, konflik, ketimpangan dan ketidakadilan sosial-ekonomi rakyat serta kerusakan ekosistem.”Land disputes such as the letter ,are common in Jakarta(Indonesia) where many people do not actually hold the correct title documentation” ).[6]
     Konsep HAM mempunyai beberapa prinsip, yaitu:
1.    HAM harus menghargai sifat-sifat kemanusiaan
2.    Konsep HAM pada dasarnya harus menghindari sifat-sifat diskriminatif
Contoh-contoh pelanggaran HAM  bersifat kemanusiaan yang sering terjadi di masyarakat :
a). Secara empiris munculnya diskriminasi terhadap perempuan bermula dari kesejarahan yang berakibat pada munculnya anggapan bahwa laki-laki lebih kuat dari perempuan dan akhirnya merefleksi perempuan.
b). Pelanggaran yang bersifat etnisitas terjadi jika ada satu etnis yang merasa lebih dibandingkan dengan etnis lain.
c). Pelanggaran HAM berupa perbedaan afiliasi politik terjadi apabila kelompok-kelompok politik yang mempunyai afiliasi yang kuat menindas kelompok politik yang minoritas.
d). Pelanggaran HAM pada wilayah-wilayah adat. 
Di pihak lain, individu atau kelompok individu  mempunyai hak untuk menuntut pemenuhan hak – hak ;ekonomi,social dan budaya yang salah satunya adalah melalui advokasi yakni menaggapi kepentingan warga untuk mentransformasikan hak- hak ekonomi,budaya,dan social dan kebudayaan yang formal menjadi hak – hak ekonomi,social, budaya dan kebudayaan yang sesungguhnya dan efektif.. (Dikutif dari Marhaendra Wija Atmaja; 2004 : 1-2)[7]
 Hukum adat tetap bisa survive dan diakui oleh masyarakat jika hukum adat tidak hanya dimunculkan karena konsep kesejarahan tetapi disebabkan adanya legitimasi dan adanya akomodasi terhadap  semua kepentingan dan semua komponen. Hukum adat yang bersifat diskriminatif akan menjadi hukum yang tidak dibutuhkan oleh masyarakat. Masyarakat sipil dapat menggunakan hukum adat melalui upaya pemberian jaminan terhadap hak-hak sipil oleh negara sehingga ada hak-hak sipil yang terakomodasi didalam hukum adat tersebut dan diakui oleh negara. 
a.      Belenggu Hak Masyarakat Adat dari Masa ke Masa
 Dalam konteks Indonesia, masyarakat adat telah mengalami pasang surut perlakuan diskriminatif, manipulatif maupun semi-akomodatif dari masa-masa ke masa. Di era kolonial Belanda, masyarakat adat diakui keberadaannya melalui IGO (Inlandshe Gemeente Ordonantie) Staatsblad 1906 No. 83 yang mengatur desa di jawa dan Madura dan IGOB (Inlandshe Germente Ordonantie Biutengewsten) Staatsblad 1938, No. 490 yang mengakui struktur pemerintahan adat di sepuluh wilayah di luar Jawa Madura. 
Namun, kebijakan pengakuan atas institusi lokal/adat pada dasarnya adalah bagian dari politik kontrol ekonomi Kolonial Belanda lewat manipulasi struktur ketaatan lokal terhadap struktur-struktur kekuasaan. Melalui Kepala Desa atau pemangku adat yang dipercaya dan ditaati warganya, warga desa dapat diperintah untuk melakukan kerja paksa (dwang cultuur), menarik pajak dan lain sebagainya demi keuntungan Pemerintah Kolonial Belanda.[8]
Pada jaman Orde Baru, identitas-identitas majemuk, termasuk masyarakat adat diintegrasikan agar terunifikasi, seragam dan sentralistik. Ekonomi politik Orde Baru berada di balik kebijakan tersebut. Dalam konteks hak atas tanah, para pemikir hukum agraria nasional menyebut bahwa setelah terintegrasi ke dalam negara maka konsep hak ulayat masyarakat adat diangkat menjadi ulayat nasional lewat konsep Hak Menguasai Negara. Artinya, ketika negara hadir, ulayat komunal dibungkam. Bahkan ulayat negara itu, menurut seorang Profesor Hukum, beralih ke pemenintah pusat selaku penguasa tertinggi, pemegang hak menguasai/ulayat seluruh wilayah negara. Lalu, berbasis konsep ulayat negara, sejumlah kawasan yang sebelumnya sudah diklaim oleh masyarakat adat sebagai kawasan adat, dikapling menjadi wilayah konsesi. Dari sana konflik bertaburan dan sekali lagi hak masyarakat adat terbelenggu dan terdiskriminasi.
Di era sekarang, di bawah panji otonomi daerah, masyarakat adat kembali diakui eksistensinya tapi harus memenuhi syarat-syarat tertentu, antara lain harus sesuai dengan perkembangan jaman dan peraturan perundang-undangan. Namun, banyak peraturan perundang-undangan yang ada masih merupakan warisan politik hukum Orde Baru. Misalnya ulayat negara versi Orde Baru masih dipertahankan secara utuh. Dalam Undang-undang No 41 tahun 1999, pasal 1 huruf (f) disebutkan bahwa “hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat”. Rumusan ini memutus harapan masyarakat adat untuk mengembalikan tanah-tanah mereka yang sebelumnya sudah diambil secara paksa untuk kepentingan Ekonomi politik rezim politik masa lalu.
Secara singkat, kolonialisme hingga Indonesia merdeka nampaknya hadir di tengah masyarakat adat untuk menyedot sumber daya Ekonomi mereka melalui manipulasi berbagai struktur, kelembagaan, sistem nilai maupun kepatuhan masyarakat adat.
b.      Self Determination & Otonomi Lokal
Perkembangan-perkembangan di atas menunjukan bahwa situasi masyarakat adat tidak banyak mengalami perubahan sejak era kolonial hingga sekarang. Berkaitan dengan ini, ada dorongan dari berbagai pihak, untuk membuka ruang lebih besar bagi masyarakat adat agar mereka mengatur dirinya sendiri dan mengontrol sumber daya yang mereka miliki sehingga mendukung mereka menjadi masyarakat mandiri dan makmur. Konsep hukum Internasional seperti konvenan hak-hak Sipil dan Politik (International Convenant on Civil and Political Rights) dan konvenan hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Convenant on Economic, Social and Cultural Rights) serta Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat menyebut upaya ini sebagai self determination atau hak untuk menentukan nasib sendiri. Disebut demikian, karena kedua konvensi ini dibahas dan disetujui Pada era 1960-an ketika banyak wilayah mengajukan diri untuk merdeka atau lepas dari otoritas negara. 
Sejalan dengan spirit reformasi bergulir maka semua yang berkaitan dengan UU peraturan Desa diganti dengan UU no 22 Tahun 1999 bukan saja memberikan hak otonomi yang lebih luas kepada kabupaten dan kota melainkan juga memberikan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dengan segala normanya.[9]
Namun, konsep ini tetap menimbulkan perdebatan politik yang serius karena sebagian orang memahaminya kurang lebih mirip dengan separatisme. Sebagai konsep hak asasi manusia, self-determination pertama-tama menyediakan ruang untuk bebas dari penindasan dan segala bentuk tindakan yang mengurangi derajad kemanusiaan. Karena itu, konsep ini bisa juga dimaknai sebagai external self- determination, atau hak suatu komunitas untuk merdeka dari suatu negara yang telah mencederai maupun menggusur derajat kemanusiaan mereka.
Sebaliknya, internal self-determination merupakan konsep yang memberi ruang otonom bagi komunitas dalam suatu negara. Surya Prakash Sinha, menguraikan bahwa konsep internal self-determination merupakan turunan dari pengakuan filosofis terhadap perjalanan manusia untuk menerjemahkan aspirasi dan keberadaannya (existence) ke dalam realitas kebersamaan dengan postulat yang melekat dalam hak persamaan setiap manusia.[10] Karena itu, internal self-determination memberi jalan bagi hak komunitas untuk mengatur dan menentukan masa depannya dalam suatu negara, antara lain lewat sistem pemerintahan sendiri (self-governing community). Di sisi lain, negara yang mengakui hak self-determination akan terikat Pada kewajiban hukum, bahwa kebijakan nasional negara tersebut akan mengakui hak eksistensial masyarakat adat untuk menentukan pilihan pemerintahan dan hak otonomi mereka sendiri. Karena itu, pembicaraan tentang self-determination masyarakat adat tidak ditempatkan dalam kecurigaan yang menempatkan masyarakat adat sebagai ekstrimis politik yang menuju separatisme tetapi diletakkan pada gagasan yang menegaskan bahwa menentukan nasib sendiri memberikan perlawanan terhadap segala upaya diskriminasi, membuka keterlibatan dalam demokrasi dan mendobrak tekanan otoritarian.
Sekurang-kurangnya dalam dua proses yang dikerjakan PBB di atas, tersirat upaya untuk melepaskan diri dan tirani masa lalu sekaligus mengubah arah bandul masa depan agar kedekilan masa lalu tidak terulang. Upaya ini berkaitan erat dengan kemerdekaan asasi manusia. Dalam buku Hukum dan Perubahan Sosial , menulis bahwa “kemerdekaan biasanya ditujukan kepada capaian oleh komunitas untuk secara penuh mengatur dirinya sendiri.[11]
Kemerdekaan mengambil berbagai macam bentuk dan terjadi pada waktu dan wajah yang berbeda bergantung pada keragaman praktek kolonial. Pada giliran berikutnya, kemerdekaan tidak hanya menyangkut kolonial dalam pengertian yang tradisional tetapi juga digunakan terhadap kolonialisme baru dan globalisasi yang secara jelas merupakan bagian dari masalah krusial dan apakah kemerdekaan sungguh-sungguh diartikan sebagai berakhirnya kontrol kolonial atau mutasinya belaka”.
Dalam arti mengontrol mutasi sejarah diskriminasi dan pelecehan kemanusiaan, tuntutan self determination yang mengemuka terhadap kebijakan nasional masing-masing negara, termasuk Indonesia adalah terakomodasinya hak eksistensial masyarakat adat untuk berpartisipasi, termasuk menentukan pilihan pemerintahan lokal yang tepat dengan kebutuhan mereka dan menguatkan perekonomian mereka lewat dukungan penguasaan sumber daya alam (lihat pasal 1 ICCPR & pasal 1 ICESCR). Disitulah demokrasi yang sebenarnya, membuka ruang keterlibatan masyarakat dalam menjalankan pemerintahan dan menjamin kemakmuran mereka lewat penguasaan atas sumber daya. Barangkali inilah salah satu jawaban bagi kasus-kasus yang dihadapi masyarakat adat di Indonesia.
Tiga dasa warsa terakhir ,Sejak januari 1970 hingga mei 2007 konflik tanah dan sumber daya alam yang bersifat struktural berjumlah 1877 kasus, terjadi di 2804 desa, memperebutkan kurang lebih 10.892.203 Ha, yang mengakibatkan 1.189.482 KK dipelosok nusantara telah mengikutsertakan berbagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (terjadi di wilayah perkebunan, kawasan konservasi, kehutanan, pembangunan dan, sarana umum dan fasilitas perkotaan, kawasan industri atau pabrik, perumahan, kawasan parawisata, pertambakan, trasmigrasi) data ini belum termasuk konflik pertambangan dengan masyarakat.”Struktur masyarakat menentukan system hukum yang berlaku dimasyarakat itu”[12].
Ekstraksi sumber daya alam dan lingkungan hidup seringkali mengikutsertakan konflik sosial baik vertikal maupun horizontal yang mengakibatkan pelanggran terhadap hak sipil politik maupun pelanggaran terhadap hak ekonomi sosial budaya. Ekstraksi sumber daya alam dan lingkungan hidup secara umum telah menghilangkan akses dan hak-hak kolektif masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam.[13]
Implikasi dari hilangnnya hak-hak sipil politik dan hak ekonomi sosial budaya atas rakyat antara lain kemiskinan, pengangguran, alih fungsi kerja, hilangnnya identitas budaya, pengungsi pembangunan, ketegangan sosial dan terhambatnnya proses pembangunan terhadap masyarakat kecil serta gangguan terhadap stabilitas ekonomi dan politik. Jika kita mencermati kebijakan nasional terhadap masyarakat adat ada dua hal penting:
·         Pertama, bukan dalam rangka mengakui keberadaan masyarakat adat, akan tetapi dalam rangka membatasi keberadaan masyarakat adat.
·         Kedua, bukan dalam rangka menghormati masyarakat adat akan tetapi untuk menegasikan hak atas milik dan wilayah kelola masyarakat adat.

 PENUTUP
Jaringan Pembelaan Hak-hak Masyarakat Adat (JAPHAMA) mendesak pemerintah agar memperhatikan masih banyaknya kasus-kasus masyarakat adat yang cenderung tidak memperhatikan hak asasi manusia (HAM) baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Mereka meminta agar pemerintah memenuhi hak-hak sipil dan politik maupun hak ekonomi sosial budaya dari masyarakat adat tersebut.
Hak atas sipil dan politik (Sipol) serta hak atas ekonomi, sosial, dan budaya (Ekosob), adalah bentuk pemenuhan terhadap HAM seseorang. “Kalau negara tidak memenuhi tanggung jawab tersebut, maka negara telah melakukan pelanggaran HAM dengan cara membiarkan (by omission).
·           Perlu dirumuskan norma yang mengatakan bahwa pengakuan terhadap hak ulayat sekaligus merupakan pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat melalui pembaharuan kebijakan.
·           Penataan ulang relasi antar negara, masyarakat adat dan Modal.
·           Pengakuan terhadap hak untuk menguasai wilayah masyarakat adat dan jaminan tidak akan ada pembangunan diwilayah mereka tanpa melalui persetujuan atau ketidaksetujuan secara merdeka tanpa ada paksaan dari siapapun. 
Daftar Pustaka.

Abdul Manan ;”Aspek-Aspek Pengubah Hukum”,Kencana Prenada Media .Jakarta.2009 .hal.43.
.Bushar Muhammad,1994,”Asas – Asas Hukum Adat , Suatu pengantar”,Pradnya Paramitha, Jakarta .hal.21.
I Gst.Ngr.Tara Wiguna;”Hak – hak Atas Tanah pada masa Bali Kuna abad X – XI Masehi”,Udayana University Press th.2009.hal 111 -113.
Irfan Kortschak : “Nineteen” the lives of Jakarta”s street vendors .Mercy Corp Indonesia,Jakarta -2008 p.191
”Philippe Nonet Philip Selniznick : “Law and Society in Transition toward responsive Law”,Harper &Row Publishers ; New Yok Years 1978 .p 70 – 71
Soerjono Soekanto;”Hukum Adat Indonesia”.Raja Grafindo Persada .1983,Jakarta hal.113 - 116
Satjipto Rahardjo, 2009, Hukum dan Perubahan Sosial ,Suatu tinjauan teoritis serta pengalaman-pengalaman di Indonesia,Genta Publishing,Yogyakarta, hlm 188.
 Surya Prakash Sinha, 1993, Jurisprudence Legal Philosophy in a Nutshell”, St.Paul Minn West Publishing.co, hlm. 224.
Tjok Istri Putra Astiti;”Desa Adat Menggugat dan Digugat”.Udayana University Press Denpasar 2010 hal.9
Y. Zakaria, 2000, Abih Tandeh: Masyarakat Desa Dibawah Rezim Orde Baru, ELSAM, Jakarta, hlm. 47.
Wayan P.Windia ;”Bali Mawacara Kesatuan Awig – Awig Hukum dan Pemerintahan di Bali”.Udayana University Press.Th.2010 .hal.10.
Wayan P.Windya;”Menjawab Masalah Hukum Tanah Ayahan Desa ”BP.Denpasar th.1995.hal.100 - 101
Kertha Patrika Vol. 33 No. 1, Januari 2008 hal.3
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945
Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999 Tentang HakAsasi Manusia


[1] .”Philippe Nonet Philip Selniznick : “Law and Society in Transition toward responsive Law”,Harper &Row Publishers ; New Yok Years 1978 .p 70 - 71
[2] “Tjok Istri Putra Astiti;”Desa Adat Menggugat dan Digugat”.Udayana University Press Denpasar 2010 hal.9
[3] Abdul Manan ;”Aspek-Aspek Pengubah Hukum”,Kencana Prenada Media .Jakarta.2009 .hal.43.
[4] .Soerjono Soekanto;”Hukum Adat Indonesia”.Raja Grafindo Persada .1983,Jakarta hal.113 - 116
[5] I Gst.Ngr.Tara Wiguna;”Hak – hak Atas Tanah pada masa Bali Kuna abad X – XI Masehi”,Udayana University Press th.2009.hal 111 -113.
[6] Irfan Kortschak : “Nineteen” the lives of Jakarta”s street vendors .Mercy Corp Indonesia,Jakarta -2008 p.191
[7] Kertha Patrika Vol. 33 No. 1, Januari 2008 hal.3
[8] Y. Zakaria, 2000, Abih Tandeh: Masyarakat Desa Dibawah Rezim Orde Baru, ELSAM, Jakarta, hlm. 47.
[9] .Wayan P.Windia ;”Bali Mawacara Kesatuan Awig – Awig Hukum dan Pemerintahan di Bali”.Udayana University Press.Th.2010 .hal.10.
[10] Surya Prakash Sinha, 1993, Jurisprudence Legal Philosophy in a Nutshell”, St.Paul Minn West Publishing.co, hlm. 224.
[11] Satjipto Rahardjo, 2009, Hukum dan Perubahan Sosial ,Suatu tinjauan teoritis serta pengalaman-pengalaman di Indonesia,Genta Publishing,Yogyakarta, hlm 188.
[12] .Bushar Muhammad,1994,”Asas – Asas Hukum Adat , Suatu pengantar”,Pradnya Paramitha, Jakarta .hal.21.
[13] Wayan P.Windya;”Menjawab Masalah Hukum Tanah Ayahan Desa ”BP.Denpasar th.1995.hal.100 - 101