Jumat, 17 Januari 2014

Kumpulan Puisi 4

Cinta Resiko dan Kehidupan.........Ubud,May 27.2009

May 27, 2009 at 4:15pm
To love is to risk not being loved in return
to hope is to risk disappointment.
But risk must taken because the greatest risk in life
................................is to risk nothing.
------------------------------------------------
................................................
The person who risk nothing , does nothing
see nothing,..............
has nothing and is nothing.
They cannot learn,.....change.....grow.....love and live.


Kumpulan Puisi 3

Doa Untuk Cinta

May 27, 2009 at 3:58pm
It is not far to go,
for you are near,
it is not far to go
for you are here.......
And not by travelling,....Tuhanku.
we come to you,
But by the way of love,
and we love you.



Kumpulan Puisi 2

Semoga ini karena kasih sayangmu,.........

November 29, 2010 at 7:44am
Sinar putih perlahan memancar ke penjuru alam,...
Hembusan bayu segar mengiringi,membangunkan alamnya.
dan suara- suara alam indah bagi simpony yang harmoni........
Syukurku ucap atas bertemunya malam dan pagi.........

                           Tuhan,nikmatmu seiring denyutan nadi..........
Bahagiaku sungguh mengalir ke penjuru raga,dapatkah kiranya memancar kesegala mahluk yang bertemu malam danpagi.
Tuhan,...........semoga bahagiaku adalah kasih sayangmu yang tulus abadi dapat terbias lepas ke seluruh alam.
Tuhan........Takutku tuk tak menikmati kasih sayangmu,...
................Takutku tak mengerti bahasa tegoranmu
................Takutku tak mengerti kasih sayangmu.

Kasih ku........................…Tuhanku.


Kumpulan Puisiku

Doa Malam Ku

November 28, 2010 at 12:13am
Saat hening malam terasa nikmat syahdu.................rasa
teringat sahabat sakit ............aku doakan kesembuhanmu,...
beruntun doaku untuk semua yang tinggal didekatku,.............kebahagiaaan aku pintakan untukmu.
akhir pekan kebahagiaan ,kesehatan aku pinta untuk staffku,..........

Sahabat kelasku,..............kesuksessan untukmu baik yang dekat ,juga yang tak terjangkau.
rasa ini semakin terasa saat bayangan,senyuman,juga canda tawa terdengar.

Untuk sahabatku doaku untukmu tulus,..........
hindarkan rasa perih hati untukmu.......
jauhkan sakit,cedera untukmu.........

Untuk Buah hatiku............ponakanku,juga saudara saudariku kebahagiaan selalu menyelimutimu.

dan doa  untuk binatang piaraanku,.........jauhkan sakit,ciptakan nyaman untukmu,tenanglah hidup di sampingku..

Untuk mahluk alam semesta  terasa hening dan bahagianya suasanamu,mengiring pekat malam mengantar mentari tiba


Sabtu, 25 Februari 2012

Perkawinan menurut Hukum Adat Bali

Perkawinan Menurut Hukum Adat Bali
Oleh;Yuli Utomo

             Pendahuluan
Umat Hindu mempunyai tujuan hidup yang disebut Catur Purusa Artha yaitu Dharma, Artha, Kama dan Moksa. Hal ini tidak bisa diwujudkan sekaligus tetapi secara bertahap.

Tahapan untuk mewujudkan empat tujuan hidup itu disebut dengan Catur Asrama. Pada tahap Brahmacari asrama tujuan hidup diprioritaskan untuk mendapatkan Dharma. Grhasta Asrama memprioritaskan mewujudkan artha dan kama. Sedangkan pada Wanaprasta Asrama dan Sanyasa Asrama tujuan hidup diprioritaskan untuk mencapai moksa.
Perkawinan atau Wiwaha adalah suatu upaya untuk mewujudkan tujuan hidup Grhasta Asrama. Tugas pokok dari Grhasta Asrama menurut lontar Agastya Parwa adalah mewujudkan suatu kehidupan yang disebut "Yatha sakti Kayika Dharma" yang artinya dengan kemampuan sendiri melaksanakan Dharma. Jadi seorang Grhasta harus benar-benar mampu mandiri mewujudkan Dharma dalam kehidupan ini. Kemandirian dan profesionalisme inilah yang harus benar-benar disiapkan oleh seorang Hindu yang ingin menempuh jenjang perkawinan.Dalam perkawinan ada dua tujuan hidup yang harus dapat diselesaikan dengan tuntas yaitu mewujudkan artha dan kama yang berdasarkan Dharma.
Pada tahap persiapan, seseorang yang akan memasuki jenjang perkawinan amat membutuhkan bimbingan, khususnya agar dapat melakukannya dengan sukses atau memperkecil rintangan-rintangan yang mungkin timbul. Bimbingan tersebut akan amat baik kalau diberikan oleh seorang yang ahli dalam bidang agama Hindu, terutama mengenai tugas dan kewajiban seorang grhastha, untuk bisa mandiri di dalam mewujudkan tujuan hidup mendapatkan artha dan kama berdasarkan Dharma.
Undang-Undang R.I. No. 1/1974 pasal 1 menyebutkan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang berbahagia dan kekal berdasarkan ke-Tuhan-an Yang Maha Esa.

Akta Perkawinan, Sesuai dengan Undang-Undang No. 1/1974 pasal 2, Akta Perkawinan itu dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil. Di Daerah Kabupaten yang kecil, pejabat catatan sipil kadang-kadang dirangkap oleh Bupati atau didelegasikan kepada Kepala Kecamatan. Jadi tugas catatan sipil disini bukanlah “mengawinkan” tetapi mencatatkan perkawinan itu agar mempunyai kekuatan hukum.
UU Perkawinan no 1 th 1974, sahnya suatu perkawinan adalah sesuai hukum agama masing-masing. Jadi bagi umat Hindu, melalui proses upacara agama yang disebut “Mekala-kalaan” (natab banten), biasanya dipuput oleh seorang pinandita. Upacara ini dilaksanakan di halaman rumah (tengah natah) karena merupakan titik sentral kekuatan “Kala Bhucari” sebagai penguasa wilayah madyaning mandala perumahan. Makala-kalaan berasal dari kata “kala” yang berarti energi. Kala merupakan manifestasi kekuatan kama yang memiliki mutu keraksasaan (asuri sampad), sehingga dapat memberi pengaruh kepada pasangan pengantin yang biasa disebut dalam “sebel kandel”.
Dengan upacara mekala-kalaan sebagai sarana penetralisir (nyomia) kekuatan kala yang bersifat negatif agar menjadi kala hita atau untuk merubah menjadi mutu kedewataan (Daiwi Sampad). Jadi dengan mohon panugrahan dari Sang Hyang Kala Bhucari, nyomia Sang Hyang Kala Nareswari menjadi Sang Hyang Semara Jaya dan Sang Hyang Semara Ratih.
Jadi makna upacara mekala-kalaan sebagai pengesahan perkawinan kedua mempelai melalui proses penyucian, sekaligus menyucikan benih yang dikandung kedua mempelai, berupa sukla (spermatozoa) dari pengantin laki dan wanita (ovum) dari pengantin wanita.Setelah upacara mekala-kalaan selesai dilanjutkan dengan cara membersihkan diri (mandi) hal itu disebut dengan "angelus wimoha" yang berarti melaksanakan perubahan nyomia kekuatan asuri sampad menjadi daiwi sampad atau nyomia bhuta kala Nareswari agar menjadi Sang Hyang Semara Jaya dan Sang Hyang Semara Ratih agar harapan dari perkawinan ini bisa lahir anak yang suputra.Setelah mandi pengantin dihias busana agung karena akan natab di bale yang berarti bersyukur kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa. Selanjutnya pada hari baik yang selanjutnya akan dilaksanakan upacara Widhi Widana (aturan serta bersyukur kepada Hyang Widhi). Terakhir diadakan upacara pepamitan ke rumah mempelai wanita

Tujuan Perkawinan / Wiwaha
  1. Tujuan pokok perkawinan adalah terwujudnya keluarga yang berbahagia lahir bathin. Kebahagiaan ini ditunjang oleh unsur-unsur material dan non material.
  2. Unsur material adalah tercukupinya kebutuhan sandang, pangan, dan papan/ perumahan (yang semuanya disebut Artha).
  3. Unsur non material adalah rasa kedekatan dengan Hyang Widhi (yang disebut Dharma), kepuasan sex, kasih sayang antara suami-istri-anak, adanya keturunan, keamanan rumah tangga, harga diri keluarga, dan eksistensi sosial di masyarakat (yang semuanya disebut Kama).
Tujuan Perkawinan / Wiwaha menurut Manavadharmasastra :
  1. Dharmasampati yang berarti bahwa pernikahan merupakan salah satu dharma yang harus dilaksanakan sebagai umat Hindu sesuai dengan ajaran Catur Ashrama, sehingga pasangan suami istri melaksanakan: Dharmasastra, Artasastra, dan Kamasastra. Jika dikaitkan dengan Catur Purusaarta, maka pada masa Grhasta manusia Hindu telah melaksanakan Tripurusa, yaitu Dharma, Artha, dan Kama. Purusa keempat (Moksa) akan sempurna dilaksanakan bila telah melampaui masa Grhasta yaitu Wanaprasta dan Saniyasin. Melalui pernikahan ini juga kedua mempelai diberikan jalan untuk dapat melaksanakan dharma secara utuh seperti dharma seorang suami atau istri, dharma sebagai orang tua, dharma seorang menantu, dharma sebagai ipar, dharma sebagai anggota masyarakat sosial, dharma sebagai umat, dll.
  2. Praja yang berarti bahwa pernikahan bertujuan untuk melahirkan keturunan yang akan meneruskan roda kehidupan di dunia. Tanpa keturunan, maka roda kehidupan manusia akan punah dan berhenti berputar. sehingga Pernikahan / pawiwahan sangat dimuliakan karena bisa memberi peluang kepada anak/ keturunan untuk melebur dosa-dosa leluhurnya agar bisa menjelma kembali sebagai manusia. Dari perkawinan diharapkan lahir anak keturunan yang dikemudian hari bertugas melakukan Sraddha Pitra Yadnya bagi kedua orang tuanya sehingga arwah mereka dapat mencapai Nirwana. Sebagai orang tua, suami-istri diwajibkan memberikan bimbingan dharma kepada semua keturunan agar mereka kelak dapat meneruskan kehidupan yang harmonis, damai, dan sejahtera. Anak keturunan merupakan kelanjutan dari kehidupan atau eksistensi keluarga. Anak dalam Bahasa Kawi disebut “Putra” asal kata dari “Put” (berarti neraka) dan “Ra” (berarti menyelamatkan). Jadi Putra artinya: “yang menyelamatkan dari neraka”. Suatu kekeliruan istilah di masyarakat dewasa ini, bahwa anak laki-laki dinamakan putra dan anak perempuan dinamakan putri; melihat arti putra seperti di atas, maka putri tidak mempunyai makna apa-apa karena “ri” tidak ada dalam kamus Bahasa Kawi. Pandita berpendapat lebih baik anak perempuan dinamakan Putra Istri, bukannya putri.
  3. Rati yang berarti pernikahan adalah jalan yang sah bagi pasangan mempelai untuk menikmati kehidupan seksual dan kenikmatan duniawi lainnya. Merasakan nikmat duniawi secara sah diyakini akan dapat memberikan ketenangan batin yang pada akhirnya membawa jiwa berevolusi menuju spiritualitas yang meningkat dari waktu kewaktu. Kedua mempelai diharapkan dapat membangun keluarga yang sukinah (selalu harmonis dan berbahagia), laksmi (sejahtera lahir batin), siddhi (teguh, tangguh, tegar, dan kuat menghadapi segala masalah yang menerpa), dan dirgahayu (pernikahan berumur panjang dan tidak akan tercerai berai). Hal ini sesuai dengan mantra yang seringkali kita lantunkan dalam puja bhakti sehari hari: “Om Sarwa Sukinah Bhawantu. Om Laksmi, Sidhis ca Dirgahayuh astu tad astu swaha”.
 Perkawinan pada hakikatnya adalah suatu yadnya guna memberikan kesempatan kepada leluhur untuk menjelma kembali dalam rangka memperbaiki karmanya. Dalam kitab suci Sarasamuscaya sloka 2 disebutkan
“Ri sakwehning sarwa bhuta, iking janma wang juga wenang gumaweakenikang subha asubha karma, kunang panentasakena ring subha karma juga ikang asubha karma pahalaning dadi wang”
artinya:
dari demikian banyaknya semua mahluk yang hidup, yang dilahirkan sebagai manusia itu saja yang dapat berbuat baik atau buruk. Adapun untuk peleburan perbuatan buruk ke dalam perbuatan yang baik, itu adalah manfaat jadi manusia.

Berkait dengan sloka tersebut, karma hanya dengan menjelma sebagai manusia, karma dapat diperbaiki menuju subha karma secara sempurna. Melahirkan anak melalui perkawinan dan memeliharanya dengan penuh kasih sayang sesungguhnya suatu yadnya kepada leluhur. Lebih-lebih lagi kalau anak itu dapat dipelihara dan dididik menjadi manusia suputra, akan merupakan suatu perbuatan melebihi seratus yadnya, demikian disebutkan dalam Slokantara.

Keluarga yang berbahagia kekal abadi dapat dicapai bilamana di dalam rumah tangga terjadi keharmonisan serta keseimbangan hak dan kewajiban antara suami dan istri, masing-masing dengan swadharma mereka. Keduanya (suami-istri) haruslah saling isi mengisi, bahu membahu membina rumah tangganya serta mempertahankan keutuhan cintanya dengan berbagai “seni” berumah tangga, antara lain saling menyayangi, saling tenggang rasa, dan saling memperhatikan kehendak masing-masing. Mempersatukan dua pribadi yang berbeda tidaklah gampang, namun jika didasari oleh cinta kasih yang tulus, itu akan mudah dapat dilaksanakan.



Perkawinan/Wiwahadalam Manavadharmasastra  dianggap sah menurut Hukum Hindu bila :
a.       Brahma Wiwaha : Pemberian seorang gadis setelah terlebih dulu dirias (dengan pakian yang maha) dan setelah menghormati (dengan menghadiahi permata) kepada seorang yang ahli dalam Veda, lagi pula budi bahasanya yang baik, yang diundang (oleh ayah ayah si wanita) disebut acara “Brahma Wiwaha”
b.      Daiwa Wiwaha : Pemberian seorang anak wanita yang setelah terlebih dahulu dihias dengan perhiasan-perhiasan kepada seorang pendeta yang melaksanakan upacara pada saat upacara itu berlangsung disebut acara “Daiwa Wiwaha”
c.       Arsa Wiwaha : Kalau seorang ayah mengawinkan anak perempuannya sesuai dengan peraturan setelah menerima seekor sapi atau seekor atau dua pasang lembu dari penganten pria untuk memenuhi peraturan dharma, disebut secara “Arsa Wiwaha”
d.      Prajapati Wiwaha : Pemberian seorang anak perempuan (oleh ayah si wanita) setelah berpesan kepada mempelai dengan mantra “semoga kamu berdua melaksanakan kewajiban-kewajiban bersama-sama”. Dan setelah menunjukan penghormatan (kepada penganten pria), perkawinan ini dalam kitab Smerti dinamai acara perkawinan “Prajapati”
e.       Asura Wiwaha : Kalau penganten pria menerima seorang perempuan setelah pria itu memberingas kawin sesuai menurut kemampuannya dan didorong oleh keinginananya sendiri kepada mempelai wanita dan keluarganya, cara ini dinamakan perkawinan “Asura”
f.       Gandharma Wiwaha : Pertemuan suka sama suka antara seorang perempuan dengan kekasihnya yang timbul dari nafsunya dan melakukan perhubungan kelamin dinamakan perkawinan”Gandharwa”
g.      Raksasa Wiwaha : Melarikan seoranag gadis dengan paksa dari rumahnya dimana wanita berteriak-teriak menangis setelah keluarganya terbunuh atau terluka, rumahnya dirusak, dinamakan perkawinan “Raksasa”
h.      Paisca Wiwaha : Kalau seorang laki-laki dengan cara mencuri-curi memperkosa seorang wanita yang sedang tidur, sedang mabuk atau bingung, cara demikian adalah perkawinan “Paisca” yang amat rendah dan penus dosa.[1]
Didalam Hukum Adat Bali ada 4 sistem perkawinan :
a.      Sistim Mapadik/Meminang/Meminta
Pihak calon suami meminta datang kerumah calon istri untuk mengadakan perkawinan;
b.      Sistim Ngerorod/Rangkat (kawin lari):
Bentuk perkawinan cinta sama cinta berjalan berdua/beserta keluarga laki secara resmi tak diketahui keluarga perempuan.
c.       Sistim Nyentana/Nyeburin (selarian):
Bentuk perkawinan berdasarkan perubahan status sebagai purusa dari pihak wanita dan sebagai pradana dari pihak laki.
d.      Sistim Melegandang/secara paksa tanpa rasa cinta:
Bentuk perkawinan secara paksa tidak didasarkan cinta sama cinta [2]
Menurut Wayan P.Windia, dikutip dari makalah Perempuan Bali, Warisan dan Kawin Pada Gelahang, Perkawina di Bali dibagi beradasarkan :
·         Bentuk Pekawinan :
-          Perkawinan Biasa.
-          Perkawinan Nyentana/Nyeburin.
-          Perkawinan Matunggu
-          Perkawinan Paselang.
-          Perkawinan Pada Gelahang
Perkawinan Pada Gelahang adalah “perkawinan yang dilangsungkan sesuai ajran agama Hindu dan hukum adat Bali yang tidak termasuk perkawinan biasa (‘kawin ke luar’) dan juga tidak termasuk perkawinan nyentana (‘kawin ke dalam’), melainkan suami dan istri tetap berstatus ke purusa dirumahnya masing-masing, sehingga harus mengemban dua tanggung jawab (swadharma).








Kesimpulan :
-Perkawinan atau Wiwaha di dalam Agama Hindu adalah yadnya atau perbuatan Dharma.
-Merupakan upaya untuk mewujudkan suatu kehidupan/ kemampuan sendiri melakukan Dharma.
-Memberi kesempatan kepada Leluhur  untuk menjelma kembali dalam rangka memperbaiki karmanya.
-Didalam masyarakat  Adat Hindu Bali  menerapkan 5 bentuk (Perkawinan Biasa,Perkawinan Nyentana,Perkawinan Matunggu,Perekawinan Paselang dan Perkawinan Gelahang). Sedangkan menurut Kitab Manawa Dharmasastra terdapat 8 bentuk perkawinan.




[1] Gede Pudja, M.A Dan Tjokorda Rai Sudharta M.A, Manava Dharmasastra, Paramita, Surabaya, (MDS.III.27 s/d 34)
[2] Ida Bagus Anom, Perkawinan Menurut Adat Agama Hindu, Cet, CV Kayumas Agung, Denpasar, 2010

Selasa, 21 Februari 2012

Pedagang Kaki Lima dan Kebijakan Publik.

Pedagang Kaki Lima (PKL) merupakan salah satu sektor informal yang dominan di daerah perkotaan, sebagai wujud kegiatan ekonomi skala kecil yang menghasilkan dan atau mendistribusikan barang dan jasa. Barang-barang yang dijual yaitu barang-barang convenience (berkatagori menyenangkan) seperti makanan hingga souvenir. PKL menjajakan dagangannya berkeliling atau mengambil tempat di trotoar dan emper toko.
PKL, seperti halnya kegiatan informal, memiliki ciri-ciri yaitu (Buchari Alma, 1992: 1390): tidak terorganisasi secara baik, tidak memiliki ijin usaha yang sah, pola kegiatan tidak teratur (tidak ada jam kerja), usahanya tidak kontinyu (mudah berganti usaha ), modal usaha relatif kecil (barang dagangan milik sendiri ataupun milik orang lain), teknologi yang digunakan sangat sederhana, dan umumnya tingkat pendidikan rendah).
PKL tumbuh tidak terencana dan memiliki keragaman dalam bentuk maupun jasa pelayanannya. Perkembangan itu tidak pernah terhenti sejalan dengan pertumbuhan perkembangan penduduk. Pertumbuhan tersebut demikian pesat, terlebih lagi menyusul krisis ekonomi melanda Indonesia sejak medio tahun 1997.
Pertumbuhan PKL yang demikian pesat tersebut berdampak positif dan negatif. Positif, karena dapat menjadi sumber bagi pendapatan asli daerah, dapat menjadi alternatif untuk mengurangi pengangguran, dan dapat melayani kebutuhan masyarakat khususnya bagi golongan masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Sebailiknya, pertumbuhan PKL yang sangat pesat setelah masa krisis ekonomi menjadi tidak terkendali. Hal itu dapat menjadi penghalang bagi visi pemerintah kota (Kota Madya Denpasar) untuk mewujudkan ketertiban umum dan muncul fenomena sosial lain yaitu potensi konflik antar-PKL maupun dengan kelompok-kelompok preman yang menguasai lokasi kaki lima.
Masalahnya adalah bagaimana pemerintah kota memandang hal itu dan membuat kebijakan-kebijakan yang tepat untuk meningkatkan taraf hidup para PKL yang sebagian besar miskin, dan sekaligus menegakkan hukum bagi pengendalian dan pengaturan tata kota.
Sumber : diadaptasi dari Hessel Nogi S. Tangkilisan, 2004: 163-170.
1.            Proses perumusan kebijakan publik
Upaya mengatasi pedagang kaki lima potensi pembangunan ekonomi atau pengganggu ketertiban umum yaitu bagaimana pedagang kaki lima bisa tetap berjalan namun tidak sampai mengganggu ketertiban umum. Menurut Charles Lindblom mengatakan bahwa untuk memahami siapa sebenarnya yang merumuskan kebijakan lebih dahulu harus dipahami sifat-sifat semua pemeran serta bagian atau peran apa yang mereka lakukan, wewenang atau bentuk kekuasaan yang mereka miliki dan bagaimana mereka saling berhubungan.  Pemerintah harus berusaha untuk mengatasi permasalahan ini dengan bijak dan terbuka dengan menyadarkan kepada masyarakat baik terhadap pedagang kaki lima itu sendiri maupun konsumennya untuk selalu berusaha mentaati segala aturan yang ada dalam pemerintahan. Kebijakan pemerintah yang harus diambil dalam mengatasi permasalah itu adalah :
a.      Alokasi tempat
         Pemerintah tidak hanya memberikan peringatan kepada pedagang kaki lima saja yang melakukan kesalahan namun juga harus mampu memberikan solusi untuk mengatasi permasalah tersebut salah satunya adalah memberikan lahan atau tempat untuk berjualan kepada pihak pedagang kaki lima.
b.            Sarana dan prasarana
Untuk dapat menjual dagangannya maka pedagang kaki lima harus bisa diberikan sarana dan prasarana yang baik sehingga baik pedagang maupun para pengunjung segan dan menikmati suasana yang menyenangkan sehingga betah dan krasan bisa ada ditempat tersebut.
c.             Adanya peraturan dan larangan
Baik pedagang kaki lima maupun pengunjung tetap harus mentaati peraturan dan larangan yang dibuat oleh pemerintah dengan tujuan untuk pelaksanaan kegiatan dagang dapat berjalan secara teratur, tertib dan tidak sendiri-sendiri.
Negara kita adalah negara hukum sehingga setiap langkah dan kegiatan yang dilakukan oleh manusia atau masyarakat dibatasi dengan hukum dan tidak bisa tanpa batas. Pemerintah atau administrasi negara diberikan kewenangan yang luas untuk melakukan berbagai tindakan hukum dalam rangka melayani kepentingan masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan umum. Pemberian kewenangan kepada pemerintah atau administrasi negara untuk bertindak atas inisiatif sendiri lazim disebut dengan istilah “ Fries Ermessen “ atau discretionary power. Pemerintah sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya (welfare state) harus berusaha untuk menjadikan rakyat menjadi sejahtera.
Sjachran Basah mengemukakan unsur-unsur fries ermessen dalam suatu negara hukum yaitu sebagai berikut :
1.      Ditujukan untuk menjalankan tugas-tugas servis publik.
2.      Merupakan sikap tindak yang aktif dari administrasi negara
3.      Sikap tindak itu dimungkinkan oleh hukum
4.      Sikap tindak itu diambil atas inisiatif sendiri
5.      Sikap tindak itu dimaksudkan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan penting yang muncul secara tiba-tiba
6.      Sikap tindak itu dapat dipertanggung jawabkan baik secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa maupun secara hukum
( Sjachran basah, Eksistensi dan Tolak Ukur Badan Peradilan Adminstrasi di Indonesia disunting oleh Ridwan H.R., Hukum Administrasi Negara, UII Yogyakarta; 2002, h. 134)
 Kebijakan publik itu sendiri mempunyai arti serangkaian tindakan yang ditetapkan dan dilaksanakan atau tidak dilaksanakan oleh pemerintah yang mempunyai tujuan atau berorientasi pada tujuan tertentu demi kepentingan seluruh masyarakat. ( M. Irfan Islamy, Kebijakan Publik, Universitas Terbuka, Jakarta; 2004, h. 20).
Menurut Philipus M, Hadjon, mengatakan bahwa peraturan kebijakan pada hakekatnya merupakan produk dari perbuatan tata usaha negara yang bertujuan “ naar buiten gebracht shireftelijk beleid “ yaitu menampakkan keluar suatu kebijakan tertulis “ ( Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Adminstrasi Indonesia, Gajah Mada Press, Yogyakarta; 1993, h. 152).
Dewasa ini sektor informal di daerah perkotaan Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang pesat. Membengkaknya sektor informal mempunyai kaitan dengan berkurangnya sektor formal dalam menyerap pertambahan angkatan kerja di kota. Sedang pertambahan angkatan kerja sebagai akibat migrasi ke kota lebih pesat daripada pertumbuhan kesempatan kerja. Akibatnya terjadi pengangguran terutama di kalangan usia muda dan terdidik, yang diikuti dengan membengkaknya sektor informal. ( Tadjuddin Noer effendi, 1988, h 2).
Jika dibandingkan dengan kegiatan formal perbedaannya adalah :
Karakter
Kegiatan formal
Kegiatan informal
Modal
Teknologi
Organisasi
Kredit

Relatif mudah diperoleh
Padat modal
Birokrasi
Lembaga Keuangan resmi
Sukar diperoleh
Padat karya
Sanak keluarga
Di luar lembaga resmi
Sumber : Buchari Alma, 1992
Masalah pedagang kaki lima perumusan kebijakan publik menggunakan model demokratis dimana pengambilan keputusan harus sebanyak mungkin mengelaborasi suara, menghendaki agar setiap “ pemilik hak demokratis” diikut sertakan sebanyak-banyaknya. Dalam hal memutuskan suatu permasalah dalam hal ini adalah pedagang kaki lima baik pemerintah maupun pedagang dan masyarakat diberikan haknya untuk memberikan saran dan masukan guna mencari solusi yang terbaik dalam pelaksanaannya. Peran serta semua pihak sangat diharapkan karena keberhasilan masalah pedagang kaki lima merupakan masalah bersama dan perlu dipecahkan secara kebersamaan. Setiap permasalahan diusahakan dipecahkan secara musyawarah untuk mencapai kemufakatan namun hal ini peran pemerintah sangat penting dan dominan karena pemerintah sebagai wadah negara dalam membentuk suatu tatanan yang baik dan terencana namun berdasarkan aturan atau peraturan yang telah ditetapkan secara transparan.
Kalau kita lihat perkembangan pedagang kaki lima tidak pernah hentinya dengan pertumbuhan penduduk. Hal ini akan memberikan dampak yang positif maupun dampak yang negatif. Positifnya perdagangan kaki lima dapat menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) bagi pemerintah daerah, dapat berfungsi sebagai alternatif dalam mengurangi jumlah pengangguran serta dapat melayani kebutuhan masyarakat khususnya bagi golongan masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Negatifnya adalah dapat menimbulkan masalah dalam pengembangan tata ruang kota seperti gangguan ketertiban umum dan timbulnya kesan penyimpangan terhadap peraturan akibat sulitnya mengendalikan perkembangan sektor informal ini. Masalah sekarang bagaimana pemerintah memandang hal ini dan menurunkan kebijakan-kebijakan yang tepat untuk meningkatkan taraf hidup mereka yang sebagian besar miskin, sekaligus menegakkan hukum bagi pengendalian dan pengaturan tata kota.

 Pedagang Kaki lima merupakan tangung jawab bersama sehingga perlu dipecahkan secara bersama-sama baik pemerintah, pedagang kaki lima, LSM sehingga permasahan yang ada dipecahkan melalui suatu rapat guna mencari solusi yang lebih baik disini peran pedagang kaki lima diberikan haknya untuk memberikan masukan demi jalannya proses pemerintahan dimana apa yang diharapkan pemerintah baik pemerintah daerah untuk memberikan rasa nyaman, tertib dan tata kota tercapai disamping itu pedagang kaki lima juga bisa menikmati serta dapat menjalankan usahanya demi untuk kelangsungan hidupnya.  Permasalahan dibahas kemudian dirumuskan yang terbaik dan setelah ada titik temu maka disahkan oleh pemerintah (wali kota dan DPRD) sebagai pengemban tugas negara dalam menciptakan suasana yang diharapkan yaitu rasa nyaman, tentram, asri dan indah. Dalam model demokratis ini setiap keputusan merupakan hasil bersama dan tidak perorangan maka apabila melanggar maka akan diberikan sanksi yang tegas. Sehingga jelas disini bahwa model ini sangat efektif implementasinya karena setiap pihak mempunyai kewajiban untuk ikut serta mencapai keberhasilan kebijakan karena setiap pihak bertanggung jawab atas kebijakan yang dirumuskan dan bukan merupakan tanggung jawab perorangan.
Harapan dengan penataan yang baik dan benar mampu mengendalikan masalah pedagang kaki lima secara proporsional, dengan tidak melanggar ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang ada, dan sesuai dengan visi dan misi pembangunan Kota yang nyaman bagi penghuninya.
Bentuk perumusan kebijakan Publik berupa Perda (Peraturan darah) yang bertujuan untuk menertibkan pedagang kaki lima.
2.      Aktor-Aktor yang relevan dan peranannya dalam perumusan, implementasi dan evaluasi kebijakan publik tersebut adalah pemerintah daerah (wali kota, DPRD, Dinas tata kota, Satpol PP, Kejaksaan Negeri, Kepolisian Kota Besar, Pengadilan), Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh masyarakat, Lembaga sosial masyarakat.
         Pemerintah (Wali kota, DPRD, Dinas tata kota, Satpol PP, Kejaksaan negeri, Kepolisian Kota Besar, Pengadilan ) adalah sebagai pembentuk peraturan perundang-undangan bersama dengan DPRD dalam rangka penertiban pedagang kaki lima dan sebagai pelaksana pentertiban satpol PP
         Masyarakat adalah orang-orang yang ada disekitar dan yang menikmati jalan yang dipakai oleh pedagang kaki lima
         Tokoh agama dan tokoh masyarakat      orang yang dituakan, disegani, dihormati.
         LSM adalah lembaga yang bergerak di bidang sosial masyarakat
         SatPol PP adalah satuan polisi pamong praja yang melakukan pentertiban
         Kepolisian, Kejaksaan dan pengadilan bertugas apabila sudah terjadi penindakan dan dilanjutkan dalam penyidikan sampai ke persidangan
         Dinas Tata Kota adalah memberikan sarana dan petunjuk serta plafon larangan yang ditempatkan di tempat-tempat trotoar.
Untuk menanggulangi persoalan pedagang kaki lima dan masalah lain yang berkaitan dengan ketertiban umum maka pemerintah melakukan kebijakan sosialisasi rencana tata kota yang pokoknya adalah membangun kota yang berbasis masyarakat; pengembangan lingkungan kehidupan perkotaan yang berkelanjutan; pengembangan kota sebagai kota jasa skala nasional maupun internasional.
3.      Produk Hukum yang cocok sebagai formulasi kebijakan Publik tersebut dan implementasinya adalah Peraturan daerah
Dengan ketentuan apabila ada pedagang kaki lima yang melakukan pelanggaran ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang ada, dan tidak sesuai dengan visi dan misi pembangunan kota yang nyaman bagi penghuninya karena merupakan barometer penilaian atas kinerja pemerintah kota dalam menata kota yang ada di Indonesia maka perlu ditegakkan hukum sesuai dengan peraturan daerah dengan melakukan upaya tindakan tegas dengan diberikan sanksi. Pelaksana adalah Satpol PP.
Bahan Bacaan.

M. Irfan Islamy, Kebijakan Publik, Universitas Terbuka, Jakarta; 2004, h. 20
Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Adminstrasi Indonesia, Gajah Mada Press, Yogyakarta; 1993, h. 152
Riant Nugroho Dwijowijoto, Kebijakan Publik, Formulasi, Implementasi dan Evaluasi, Penerbit PT. Elex Media Komputindo, Kelompok Gramedia, Jakarta, H. 125-126